Aktivis k-maki: Praktik Ilegal di Tanjung Laut OI Tak Boleh Dibiarkan, APH Harus Bertindak

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir,Cybermabespolri.com
Viralnya dugaan praktik kesehatan ilegal tanpa izin resmi di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, mendapat sorotan tajam aktivis k-maki Sumsel, Feri Kurniawan. Ia menegaskan fungsi aturan, pemerintah, aparat penegak hukum, dan agama adalah untuk membedakan mana yang dilarang dan dibolehkan agar negara tidak kacau.

*ISI BERITA:*
“Kenapa negara ini dibuat aturan, ada pemerintahan, ada aparat penegak hukum, ada agama? Supaya dapat membedakan mana yang dilarang, mana yang dibolehkan. Untuk mengatur agar negara ini tidak terjadi kekacauan,” tegas Feri saat dimintai tanggapan, saptu 12/4/2026, pukul 09.07 WIB.

Feri menyebut, yang namanya ilegal itu tidak boleh dan itu dilarang.
“Kalau ada *dugaan* praktik tanpa izin resmi dan melanggar aturan wilayah di Desa Tanjung Laut Ogan Ilir sampai menelan korban, aparat penegak hukum harus bertindak. Tidak boleh didiamkan,” ujarnya.

Pernyataan ini muncul setelah beredar informasi di masyarakat soal *dugaan* oknum perawat berinisial E membuka praktik tanpa SIP/SIPP di Desa Tanjung Laut. *Diduga* praktik tersebut mengakibatkan seorang pasien mengalami pembengkakan pasca-tindakan, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit dan kemudian meninggal dunia.
Deputi k-maki tersebut menegaskan bahwa praktik ilegal harus dicegah dan ditindak. “Ini delik biasa. Dinkes dan Polres OI tidak boleh menunggu laporan. Begitu ada *dugaan* pelanggaran, wajib turun,” kata Feri.

Penulis : Budi

Editor : Zaza

Sumber Berita: Ogan ilir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Polri Humanis, Masyarakat Apresiasi Bantuan Bedah Rumah Polda Sumsel
Polres Muba Intensif Mitigasi Illegal Drilling, 5 Kasus Diungkap Awal 2026
Pencurian Motor dan HP Saat Korban Tertidur, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
Dinkes Ogan Ilir Didesak Investigasi Dugaan Malpraktik di Desa Tanjung Laut
Festival Rakyat Berbasis Budaya, Hadirkan Hiburan Hingga Layanan Publik
Polres Banyuasin Bekuk Pengedar Sabu 11,54 Gram di Betung, Tersangka Warga Bangka
Layanan Polisi 110 Buktikan Efektivitas, Polres OKU Amankan 50 Paket Sabu dalam Sehari
Advokat Raden Ayu Widya Sari.SH.MH. Aturan KUHP Yang Mengatur Praktek Melangar Aturan Wilayah Bentuk Malpraktek;
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 14:16 WIB

Wujud Polri Humanis, Masyarakat Apresiasi Bantuan Bedah Rumah Polda Sumsel

Minggu, 12 April 2026 - 11:37 WIB

Polres Muba Intensif Mitigasi Illegal Drilling, 5 Kasus Diungkap Awal 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 22:12 WIB

Pencurian Motor dan HP Saat Korban Tertidur, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:03 WIB

Dinkes Ogan Ilir Didesak Investigasi Dugaan Malpraktik di Desa Tanjung Laut

Sabtu, 11 April 2026 - 20:45 WIB

Festival Rakyat Berbasis Budaya, Hadirkan Hiburan Hingga Layanan Publik

Berita Terbaru