Cybermabespolri Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil menangkap WH (34), warga Desa Kota Pagu, Curup Utara, yang diduga melakukan pencurian di rumah Edwar Leo’s Anggara (28) di Kelurahan Air Putih Lama, Curup. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel terali jendela dapur menggunakan besi behel. Ia mencuri 1 unit televisi COOCAA, 1 unit laptop Acer, dan uang tunai Rp800 ribu. Korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta.
“Pelaku ditangkap di sebuah pondok kebun kopi di Desa Batu Bandung, Kepahiang, setelah melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri,” kata Kanit Pidum IPDA Desnal Eka Putra, SH, MH.
Barang bukti yang disita:
– 1 unit tas ransel merek Acer
– 1 lembar nota pembelian televisi
– 1 lembar print out nota pembelian laptop
– 1 unit televisi COOCAA
– 1 unit laptop Acer
Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun atau denda Rp500 juta. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara.












