Cybermabespolri.com
Ferry King Ketum Gerakan Bersatu Rakyat Sriwijaya(GBR)resmi melaporkan oknum wartawan ke sentra pelayanan terpadu(SPKT)Polda sumsel,terkait pemberitaan disalah satu media online dalam kasus penyerobotan tanah milik wartawan inisial(U).
Melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik undang-undang nomor 1 tahun 23 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dengan pasal 433 undang-undang 1/2023 yang terjadi di medsos IG dan Tiktok.
Dengan laporan polisi nomor:LP/B/202/ll/2026/SPKT/Sumatera Selatan tanggal 7/02/2026.
Ferry King merasa difitnah dan digiring opini publik di akun Tiktok dan IG dengan tulisan berjudul proses pemanggilan ferry king dan wildan selaku penyerobotan tanah milik (U)dan saat pelapor melakukan pengecekan kebenaran mereka tersebut ke pihak kepolisian,pihak kepolisian menerangkan bahwa berita tersebut tidak benar dan akibat peristiwa tersebut pelaku merasa tidak senang dan merasa nama baiknya tercemar kemudian pelapor melaporkan kemapolda Sumsel serta menuntut terlapor sesuai undang-undang berlaku di NKRI.
Wakil ketua DPP GBR Sriwijaya Martin Chaniago menambahkan “Berita yang beredar tersebut bohong atau hoax oleh karena itu hari ini kami melaporkan oknum wartawan tersebut ke mapolda Sumsel, Alhamdulillah laporan diterima,kami berharap ada efek jera dan proses hukum tetap berjalan,kami berharap tidak terjadi lagi kemudian hari kasus seperti ini, karena hal ini menyangkut nama baik GBR Sriwijaya,GBR sudah banyak menjalankan program di bidang sosial dan keagamaan dalam membantu masyarakat,ucapnya”.












