Cybermabespolri.com
Palembang,Sumsel
Puluhan massa yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (7/4/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dinilai merugikan masyarakat.
Koordinator aksi, Rahmat Sandi Iqbal, dalam orasinya menyampaikan bahwa persoalan limbah perusahaan, khususnya limbah cair dan bahan berbahaya dan beracun (B3), masih menjadi isu serius di Indonesia, terutama di wilayah Sumatera Selatan.
“Permasalahan ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga merusak ekosistem serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar,” ujar Rahmat.
Ia menjelaskan, persoalan utama yang kerap terjadi meliputi pembuangan limbah secara ilegal, keterbatasan infrastruktur Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap etika lingkungan.
Dalam aksi tersebut, SIRA menyoroti dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT Sinar Ogan Nabati (SON), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan penjualan brondolan sawit di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Menurut Rahmat, pihaknya menemukan indikasi pencemaran di aliran Sungai Sipait, Desa Muara Burnai, Kecamatan Lempuing Jaya. Dugaan pencemaran itu ditandai dengan perubahan warna air menjadi gelap, bau menyengat, serta banyaknya ikan yang mati.
“Warga juga mengeluhkan air yang menyebabkan gatal serta tidak bisa lagi digunakan untuk menyiram tanaman karena sudah tercemar,” katanya.
Ia menambahkan, dugaan pencemaran tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan tegas dari pemerintah daerah.
SIRA menilai lemahnya pengawasan serta penegakan hukum dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjadi salah satu faktor utama maraknya pelanggaran lingkungan oleh perusahaan.
“Ada kesan pembiaran, sehingga perusahaan menganggap remeh persoalan limbah yang berdampak besar terhadap masyarakat,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, SIRA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya.
Mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan untuk menurunkan tim penegakan hukum (Gakkum) guna menginvestigasi dugaan pencemaran oleh PT SON.
Mendesak Gubernur Sumatera Selatan melalui DLHP untuk memberikan sanksi tegas, termasuk penutupan dan pencabutan izin operasional PT SON.
Berencana melayangkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar turut memberikan sanksi tegas serta mencabut izin perusahaan tersebut.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah provinsi maupun perusahaan terkait tudingan tersebut.












