Cybermabespolri.com
Muba, Sumatra Selatan
Teknik penyamaran atau undercover buy kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus dua pengedar sabu di wilayah Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (14/4/2026) malam.
Kedua tersangka, HE (42) dan BAA (37), ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika dengan barang bukti sabu seberat 502 gram yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp500 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kawasan Babat Toman.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy),” ujar Yulian, Kamis (16/4/2026).
Saat transaksi berlangsung, kedua tersangka datang untuk menyerahkan barang. Namun, setelah sabu diterima oleh petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penyergapan.
“Begitu barang diserahkan, anggota langsung menangkap kedua tersangka di lokasi,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan lima paket sabu dengan berat total 502 gram sebagai barang bukti.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara maksimal 20 tahun
Penulis : Supriono CEO Petir Remon
Sumber Berita: Polda sumsel












