Disiplin Bukan Kekerasan Membangun Sistem Perlindungan Prajurit Dalam Negara Hukum

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

“TNI adalah institusi kehormatan negara yang dibangun atas dasar disiplin, loyalitas, dan pengabdian kepada bangsa. Namun dalam negara hukum, setiap prajurit, termasuk prajurit muda di dalam Batalyon TNI AD, tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, perlindungan martabat, dan perlindungan kemanusiaan.”

Oleh: Advokat Rikha Permatasari

Menurut saya, perlindungan hukum bagi prajurit muda sangat penting untuk mencegah terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan, kekerasan, intimidasi, perundungan senioritas, maupun tekanan yang bertentangan dengan aturan hukum dan nilai kemanusiaan.

Prajurit muda sering berada pada posisi rentan karena faktor hierarki, rasa takut terhadap atasan, tekanan lingkungan, hingga kekhawatiran terhadap karier mereka. Dalam kondisi tertentu, banyak yang memilih diam walaupun mengalami ketidakadilan, kekerasan, atau perlakuan yang tidak manusiawi.

Padahal secara prinsip, disiplin militer tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan melanggar hukum. Ketegasan berbeda dengan kekerasan. Pembinaan berbeda dengan intimidasi.

Karena itu, negara dan institusi wajib memastikan adanya sistem perlindungan yang aman, rahasia, dan bebas tekanan bagi setiap prajurit yang ingin melapor.

Adapun beberapa solusi yang menurut saya penting dilakukan antara lain:

1. Membentuk saluran pengaduan internal yang independen dan rahasia, sehingga prajurit muda dapat melapor tanpa takut identitasnya dibuka.

2. Menjamin perlindungan terhadap pelapor (whistleblower protection), termasuk perlindungan dari mutasi tidak wajar, ancaman, tekanan senioritas, maupun pembalasan secara struktural.

3. Memperkuat peran Polisi Militer, pengawas internal, psikolog militer, dan pendamping hukum agar setiap laporan diperiksa secara objektif dan profesional.

4. Memberikan edukasi hukum dan HAM secara rutin di lingkungan Batalyon agar seluruh prajurit memahami batas pembinaan disiplin dan batas pelanggaran hukum.

5. Membuka akses pendampingan hukum dan konseling psikologis bagi prajurit muda yang mengalami tekanan mental, kekerasan, atau intimidasi.

6. Membangun budaya keberanian melapor tanpa stigma. Prajurit yang melapor demi kebenaran tidak boleh dianggap melawan institusi, justru itu bentuk kepedulian menjaga marwah TNI agar tetap profesional dan dipercaya rakyat.

Saya percaya TNI yang kuat bukan TNI yang menutupi masalah, tetapi TNI yang berani menegakkan disiplin secara adil, manusiawi, dan sesuai hukum.

Keberanian melapor harus dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan institusi, bukan ancaman terhadap institusi.

Karena pada akhirnya, prajurit muda juga adalah anak bangsa yang wajib dilindungi hak hukumnya, martabatnya, dan masa depannya.”berikan judul yang berkelas

Penulis : Budi

Editor : Za

Sumber Berita: Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”
MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT
Danrem 044/Gapo : Inovasi Ekstrak Kulit Singkong PS 08 Ampuh Tanggulangi Fire Spot Karhutla
Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Usai Gerebek Diskotik Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Dicopot dari Jabatan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri .
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”

Rabu, 2 September 2026 - 08:50 WIB

MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT

Rabu, 2 September 2026 - 08:40 WIB

Danrem 044/Gapo : Inovasi Ekstrak Kulit Singkong PS 08 Ampuh Tanggulangi Fire Spot Karhutla

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Selasa, 1 September 2026 - 22:32 WIB

HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!