Dugaan korupsi 15 M Di PLTA Musi Kejati Akhirnya Tetap kan Tersangka

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu cyberMabesPolri Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Nehemia Indrajaya terkait kasus korupsi Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi Provinsi Bengkulu tahun 2022 hingga 2023.

Ditetapkan Tersangka Nehemia merupakan Direktur PT Truba Engineering Indonesia yang bekerja sama dengan pihak PT PLN (Persero) UIK SBS secara melawan hukum mengarahkan referensi harga yang tercantum dalam rencana anggaran biaya (RAB) pada pengadaan penggantian sistem AVR PLTA Musi tahun 2022 menggunakan referensi harga dari PT Emerson dengan estimasi pada dokumen perencanaan Rp20,96 miliar.

“Tersangka ini kita tetapkan usai penyidik melakukan pemeriksaan. Tersangka sedang menjalani hukuman di Rutan Pakjo Palembang dan sudah mendapatkan vonis dari hakim,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Denni Agustian di Kota Bengkulu, Kamis.

Dengan estimasi harga yang tercantum dalam RAB tersebut, dijadikan tersangka sebagai harga perkiraan enjinering (HPE) dan harga perkiraan sendiri (HPS) serta menjadi kesepakatan nilai kontrak antara PT PLN dan KSO PT Austindo – Truba Engineering terkait pengadaan peralatan AVR sistem sebesar Rp20,52 miliar.

Namun, kenyataannya harga jual riil peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO PT Austindo Truba Engineering hanya sebesar Rp15,79 miliar.

Dengan demikian, rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Nehemia tersebut menimbulkan kerugian negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada KSO PT Austindo-Truba Engineering yaitu Rp2,69 miliar.

“Keuntungan tersebut merupakan harga keuntungan mark up melebihi 10 persen yang telah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu,” kata nya

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi PLTA Musi yaitu Daryanto.

“Ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi Provinsi Bengkulu Tahun 2022 hingga 2023,” Tandas Denni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ops Ketupat Musi 2026: Polda Sumsel Kantongi Truk di Perbatasan Jambi, Tim Urai Macet Siaga
Perkuat Sinergi Pemerintahan, Gubernur Herman Deru Minta Alumni dan Praja IPDN Jaga Profesionalitas dan Etika Komunikasi
36 Jam di Palembang: Polisi Bongkar 3 Jaringan Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Sintetis
Kepsek Aniaya Aktivis, 50 LSM Siap Kepung Polda: Bupati Banyuasin, Kadisdik dan Polsek Mariana Disorot Publik
Oknum Polisi Berpangkat Kompol Diduga Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Kurir J&T
Antisipasi Macet Arus Mudik, Polres Banyuasin Kandangkan Puluhan Truk Sumbu Tiga di Jalintim Palembang–Betung
Kekompakan Tanpa Batas, Kabid Keuangan Hadiri Buka Puasa Bersama satker Bidkeu di Polda Sumsel 
Dugaan Perkara Pengadaan Tanah Kolam Retensi Seolah Terjadi Kesalahan Audit
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 06:01 WIB

Ops Ketupat Musi 2026: Polda Sumsel Kantongi Truk di Perbatasan Jambi, Tim Urai Macet Siaga

Senin, 16 Maret 2026 - 05:57 WIB

Perkuat Sinergi Pemerintahan, Gubernur Herman Deru Minta Alumni dan Praja IPDN Jaga Profesionalitas dan Etika Komunikasi

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:47 WIB

36 Jam di Palembang: Polisi Bongkar 3 Jaringan Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Sintetis

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:26 WIB

Kepsek Aniaya Aktivis, 50 LSM Siap Kepung Polda: Bupati Banyuasin, Kadisdik dan Polsek Mariana Disorot Publik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:01 WIB

Antisipasi Macet Arus Mudik, Polres Banyuasin Kandangkan Puluhan Truk Sumbu Tiga di Jalintim Palembang–Betung

Berita Terbaru