Dugaan korupsi 15 M Di PLTA Musi Kejati Akhirnya Tetap kan Tersangka

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu cyberMabesPolri Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Nehemia Indrajaya terkait kasus korupsi Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi Provinsi Bengkulu tahun 2022 hingga 2023.

Ditetapkan Tersangka Nehemia merupakan Direktur PT Truba Engineering Indonesia yang bekerja sama dengan pihak PT PLN (Persero) UIK SBS secara melawan hukum mengarahkan referensi harga yang tercantum dalam rencana anggaran biaya (RAB) pada pengadaan penggantian sistem AVR PLTA Musi tahun 2022 menggunakan referensi harga dari PT Emerson dengan estimasi pada dokumen perencanaan Rp20,96 miliar.

“Tersangka ini kita tetapkan usai penyidik melakukan pemeriksaan. Tersangka sedang menjalani hukuman di Rutan Pakjo Palembang dan sudah mendapatkan vonis dari hakim,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Denni Agustian di Kota Bengkulu, Kamis.

Dengan estimasi harga yang tercantum dalam RAB tersebut, dijadikan tersangka sebagai harga perkiraan enjinering (HPE) dan harga perkiraan sendiri (HPS) serta menjadi kesepakatan nilai kontrak antara PT PLN dan KSO PT Austindo – Truba Engineering terkait pengadaan peralatan AVR sistem sebesar Rp20,52 miliar.

Namun, kenyataannya harga jual riil peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO PT Austindo Truba Engineering hanya sebesar Rp15,79 miliar.

Dengan demikian, rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Nehemia tersebut menimbulkan kerugian negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada KSO PT Austindo-Truba Engineering yaitu Rp2,69 miliar.

“Keuntungan tersebut merupakan harga keuntungan mark up melebihi 10 persen yang telah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu,” kata nya

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi PLTA Musi yaitu Daryanto.

“Ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi Provinsi Bengkulu Tahun 2022 hingga 2023,” Tandas Denni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persiapan May Day 2026, Partai Buruh Gelar Baksos dan Siap Jaga Kondusivitas di Sumsel
Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai
Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita
Polda Sumsel Bongkar Praktik Barter BBM Subsidi, 11 Tersangka Diamankan di Musi Rawas
Kopdar dan Deklarasi Ojol: Antara Tuntutan Kesejahteraan dan Keamanan
Dua Karyawan PT BMI Ditangkap, Curi 35,8 Kg Telur Ayam di Pulau Rimau
Dukung Transparansi Nasional, Polda Sumsel Sinkronkan Pengawalan Keuangan Negara dengan BPK
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:21 WIB

Persiapan May Day 2026, Partai Buruh Gelar Baksos dan Siap Jaga Kondusivitas di Sumsel

Kamis, 30 April 2026 - 19:17 WIB

Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai

Kamis, 30 April 2026 - 18:34 WIB

Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai

Kamis, 30 April 2026 - 18:30 WIB

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita

Kamis, 30 April 2026 - 18:20 WIB

Polda Sumsel Bongkar Praktik Barter BBM Subsidi, 11 Tersangka Diamankan di Musi Rawas

Berita Terbaru