Palembang , Cybermabespolri.com
Pada Senin, 9 Maret 2026, telah dilaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank milik negara (bank plat merah) kepada PT BSS dan PT SAL.
Dalam tahap ini, penyidik menyerahkan enam orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keenam tersangka
tersebut yakni:
WS, selaku Direktur PT BSS periode 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL periode 2011 hingga sekarang.
MS, selaku Komisaris PT BSS periode 2016 hingga 2022.
DO, selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah pada tahun 2013.
ED, selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2010–2012.
ML, selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah pada tahun 2013.
RA, selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2011–2019.
Dalam proses penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan dengan didampingi oleh kuasa hukum mereka.
Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan terhadap barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Sebagai subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan bahwa keenam tersangka telah dilakukan penahanan.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang,” ujarnya.
Setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara tersebut kini sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palembang.
Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus guna menjalani proses persidangan.
Penulis : Oman
Editor : Sukirman
Sumber Berita: Kepala seksi penerangan hukum Kejati sumsel












