Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah Diserahkan ke JPU

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang , Cybermabespolri.com

Pada Senin, 9 Maret 2026, telah dilaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank milik negara (bank plat merah) kepada PT BSS dan PT SAL.

Dalam tahap ini, penyidik menyerahkan enam orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keenam tersangka

tersebut yakni:

WS, selaku Direktur PT BSS periode 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL periode 2011 hingga sekarang.

MS, selaku Komisaris PT BSS periode 2016 hingga 2022.

DO, selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah pada tahun 2013.

ED, selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2010–2012.

ML, selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah pada tahun 2013.

RA, selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2011–2019.

Dalam proses penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan dengan didampingi oleh kuasa hukum mereka.

Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan terhadap barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Sebagai subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan bahwa keenam tersangka telah dilakukan penahanan.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang,” ujarnya.

Setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara tersebut kini sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palembang.

Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus guna menjalani proses persidangan.

Penulis : Oman

Editor : Sukirman

Sumber Berita: Kepala seksi penerangan hukum Kejati sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Diduga Berkedok Aplikasi Hiburan, Platform DAZZ X Disebut Libatkan Perputaran Dana Judi Hingga Rp1 Triliun per Bulan
Wanita Honorer DPRD Palembang Tewas Terjebak Kebakaran Warung di Banyuasin, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Budi Rizkiyanto Desak KPK, Kejagung, dan Kapolri Turun ke Ogan Ilir Selidiki Dugaan Korupsi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!