GUDANG BBM ILEGAL BELAKANG RM ADEM AYEM OGAN ILIR KEMBALI BEROPERASI – PERNAH DITERIBKAN KINI MUNCUL KEMBALI!”

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir ,-Cybermabespolri.com Aktivitas sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan sekaligus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali beroperasi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

 

Gudang tersebut diketahui berada di jalan lintas, Kecamatan Indralaya Utara, tepatnya di belakang rumah makan Adem Ayem yang cukup dikenal di wilayah tersebut. Berdasarkan pantauan tim media online saat melintas di lokasi, terlihat sebuah gudang besar yang berada di pinggir jalan lintas dengan beberapa kendaraan truk terparkir di area tersebut.

 

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya aktivitas penimbunan BBM dalam jumlah besar di lokasi tersebut. Sejumlah warga yang melintas di kawasan tersebut juga mengungkapkan bahwa gudang tersebut diduga telah lama digunakan sebagai tempat penimbunan BBM ilegal.

 

“Setahu kami memang itu gudang minyak. Sudah lama juga aktivitasnya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Aktivitas di gudang tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait potensi bahaya kebakaran maupun dampak terhadap lingkungan sekitar.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa gudang tersebut sebelumnya pernah beberapa kali ditertibkan atau dibongkar oleh aparat kepolisian. Namun, aktivitas di lokasi tersebut diduga kembali berlangsung. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena aktivitas gudang tersebut diduga masih berjalan, bahkan lokasinya tidak jauh dari Mapolres Ogan Ilir.

 

Pasal UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (telah diubah dengan UU Cipta Kerja), terutama Pasal 53 hingga 55. Pelaku penimbunan atau penyimpanan BBM tanpa izin usaha terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan aktivitas penimbunan maupun pengoplosan BBM ilegal di lokasi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang berwenang terkait dugaan aktivitas gudang BBM ilegal yang berada di pinggir jalan lintas di belakang rumah makan Adem Ayem.

Penulis : Adit

Editor : As

Sumber Berita: Tim Senyap'

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
Kapolda Bengkulu Pimpin Penggerebekan Diduga Sarang Narkoba di Kampung Jeruk
Besar – Besaran ! 600 Personel Gabungan Serbu Kawasan Narkoba & Perjudian di Binduriang
Puluhan Personel Gabungan Lakukan Penggerebekan di Desa Kampung Jeruk,Binduriang
Dua Pelajar Kakak Beradik Jadi Korban Begal di Jalan Lintas Curup – Lebong
PLT Bupati Rejang Lebong Pimpin Gotong Royong Massal Bersihkan Drainase dan Tangani Lubang Jalan di Desa Teladan
Resmi Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri,Irjen Jossy Kusumo Dorong Polisi Lebih Dekat dengan Masyarakat
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Penggerebekan Diduga Sarang Narkoba di Kampung Jeruk

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Besar – Besaran ! 600 Personel Gabungan Serbu Kawasan Narkoba & Perjudian di Binduriang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Puluhan Personel Gabungan Lakukan Penggerebekan di Desa Kampung Jeruk,Binduriang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!