Cybermabespolri.com
Gudang BBM ilegal keberadaannya di belakang perumahan Golden premier jalan lintas Palembang, Indralaya KM 32 telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar,gudang yang disebut milik seorang bernama sis/Bram ini diduga beroperasi dan bebas tanpa tindakan hukum yang tegas.
Aktivitas gudang BBM Ilegal ini bisa sangat membahayakan salah seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan”kami warga takut jangan sampai nanti menimbulkan dampak negatif ke Masyarakat seperti terjadi ledakan dan kebakaran kami takut ,apalagi tidak jauh dari pemukiman warga sekitar,keluhnya”.
Mafia Minyak BBM driling ilegal Bisa Di kenakan( UU) Undang Undang Migas,
Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah.
Pihak Polda Sumsel dan polres Ogan Ilir harus segera mengambil tindakan tegas dan menyelidiki gudang tersebut.
4pilar












