Gudang Minyak Ilegal Diduga Beroperasi Terang-terangan di Jalan Lintas Timur Ogan Ilir

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ogan Ilir ,Cybermabespolri.com

Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal dilaporkan beroperasi secara terang-terangan di kawasan Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, gudang tersebut diduga dimiliki oleh seorang pria bernama Yogi yang disebut-sebut sebagai pemain dalam bisnis minyak ilegal. Sementara itu, seorang lainnya bernama Doni diduga berperan sebagai sopir mobil tangki minyak bertuliskan “Suropati 01” yang kerap keluar masuk lokasi tersebut.

Aktivitas di gudang ini diduga tidak hanya sebatas penampungan, tetapi juga mencakup pengoplosan BBM ilegal.

Kegiatan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan jaringan yang terorganisir.

Warga sekitar mengaku sudah lama mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Masyarakat berharap aparat segera turun tangan dan menindak tegas jika memang terbukti ada pelanggaran hukum,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Jika terbukti melanggar, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait perdagangan BBM tanpa izin. Selain itu, tidak menutup kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, serta aturan terkait tindak pidana pencucian uang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut.

Masyarakat berharap kasus ini dapat segera diusut tuntas guna menghentikan praktik ilegal yang dinilai merugikan negara serta membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Haru di Musi Rawas: Kapolda Sumsel Terima Hadiah Gethuk Buatan Warga Korban Kebakaran
Tim Penyidik Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen
Polres Banyuasin Gelar FGD Sespim Polri 2026, Bahas Transformasi Kepemimpinan di Era Digital
Kapolda Sumsel Tegaskan Sinergi Polri dan Ulama dalam Menjaga Keutuhan NKRI di Tugu Mulyo
Penggerebekan Kost di Jalan Trikora Palembang Amankan Dua Tersangka, Sabu Ditemukan di Lantai TKP
KEJATI SUMSEL TETAPKAN 5 TERSANGKA DALAM DUA PERKARA BESAR: OBSTRUCTION OF JUSTICE DAN KORUPSI KUR
O2SN SD Se-Alang-Alang Lebar Digelar, Ratusan Siswa Unjuk Prestasi
Dugaan Pemborosan Anggaran Ratusan Juta, Proyek Lele dan Jalan di Desa Panca Mulya Disorot
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 02:14 WIB

Momen Haru di Musi Rawas: Kapolda Sumsel Terima Hadiah Gethuk Buatan Warga Korban Kebakaran

Kamis, 30 April 2026 - 01:23 WIB

Tim Penyidik Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Rabu, 29 April 2026 - 13:42 WIB

Polres Banyuasin Gelar FGD Sespim Polri 2026, Bahas Transformasi Kepemimpinan di Era Digital

Rabu, 29 April 2026 - 13:32 WIB

Kapolda Sumsel Tegaskan Sinergi Polri dan Ulama dalam Menjaga Keutuhan NKRI di Tugu Mulyo

Rabu, 29 April 2026 - 10:12 WIB

Penggerebekan Kost di Jalan Trikora Palembang Amankan Dua Tersangka, Sabu Ditemukan di Lantai TKP

Berita Terbaru