Biak Numfor,cybermabespolri.com – Pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak. Namun, berbagai keluhan yang berkembang di tengah masyarakat menunjukkan adanya fenomena yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah, yaitu dugaan penyalahgunaan mekanisme dana komite sekolah yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap peserta didik.
Modus yang sering dikeluhkan masyarakat bukan lagi sekadar permintaan iuran komite, melainkan adanya dugaan tekanan kepada siswa dan orang tua dengan kalimat yang secara substansi mengarah pada ancaman administratif, seperti:
“Kalau belum bayar komite, tidak bisa ikut ujian.”
“Kalau belum lunas komite, nilai atau administrasi sekolah akan ditahan.”
Jika praktik tersebut benar terjadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar pengumpulan dana pendidikan, melainkan telah masuk pada dugaan intimidasi terhadap peserta didik yang dapat berdampak pada kondisi mental dan psikologis anak.
Komite Sekolah Tidak Boleh Melakukan Pungutan Wajib.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana oleh komite harus berbentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, bukan pungutan yang wajib dibayar. Regulasi tersebut juga secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid. Selain itu, komite dilarang mengambil keuntungan ekonomi dari kedudukan dan fungsinya. �
Pasal.id + 1
Dalam regulasi yang sama, komite sekolah juga dilarang melakukan tindakan yang dapat mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik. Artinya, apabila terdapat syarat pembayaran tertentu yang dikaitkan dengan hak siswa untuk mengikuti ujian, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat aturan yang berlaku. �
Pasal.id + 1
Ketika Anak Menjadi Korban Tekanan
Dari sudut pandang psikologi pendidikan, ancaman tidak boleh mengikuti ujian karena ketidakmampuan ekonomi keluarga dapat menjadi bentuk tekanan mental yang serius terhadap anak.
Seorang siswa yang berulang kali dipanggil karena tunggakan komite, dipisahkan dari teman-temannya saat ujian, atau dipermalukan di depan kelas berpotensi mengalami:
Penurunan kepercayaan diri.
Kecemasan berlebihan.
Trauma terhadap lingkungan sekolah.
Menurunnya motivasi belajar.
Keengganan untuk bersekolah.
Dalam kasus ekstrem, tekanan sosial yang berlangsung terus-menerus dapat memicu gangguan psikologis yang serius. Oleh karena itu, setiap bentuk kebijakan sekolah yang berpotensi mempermalukan peserta didik harus menjadi perhatian seluruh pihak.
Dugaan Praktik yang Terjadi Secara Masif
Keluhan mengenai dana komite bukan hanya terdengar pada satu sekolah tertentu. Di berbagai distrik di Kabupaten Biak Numfor, isu mengenai kewajiban membayar dana komite sebagai syarat memperoleh layanan pendidikan telah menjadi pembicaraan yang berulang dari tahun ke tahun.
Karena itu, diperlukan audit dan investigasi menyeluruh untuk menjawab sejumlah pertanyaan penting:
Berapa besar dana komite yang dikumpulkan setiap tahun?
Siapa yang mengelola dana tersebut?
Apakah terdapat laporan pertanggungjawaban kepada orang tua siswa?
Apakah dana tersebut masuk ke rekening resmi bersama sekolah dan komite sebagaimana diatur regulasi?
Apakah penggunaan dana telah diketahui dan disetujui masyarakat sekolah?
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur bahwa hasil penggalangan dana harus dibukukan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat dan orang tua siswa. �
Pasal.id + 1
Dugaan Permainan Oknum
Yang menjadi perhatian publik adalah kemungkinan adanya oknum tertentu yang memanfaatkan posisi strategis dalam pengelolaan komite sekolah untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dugaan tersebut muncul karena sering kali orang tua hanya mengetahui kewajiban membayar, tetapi tidak memperoleh laporan rinci mengenai penggunaan dana yang telah terkumpul.
Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, maka Inspektorat Kabupaten Biak Numfor, Dinas Pendidikan, Badan Pemeriksa Keuangan, maupun aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan data dan dokumen yang sah.
Pemerintah Daerah Harus Bertindak
Bupati Biak Numfor, Dinas Pendidikan, DPRK Biak Numfor, Ombudsman, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola komite sekolah.
Langkah yang perlu dilakukan antara lain:
Audit penggunaan dana komite sekolah.
Pemeriksaan legalitas pengurus komite.
Evaluasi mekanisme penetapan besaran sumbangan.
Pembukaan laporan keuangan kepada publik.
Penyediaan kanal pengaduan bagi orang tua dan siswa.
Pendidikan Tidak Boleh Dibayar dengan Rasa Takut
Hak seorang anak untuk mengikuti ujian tidak boleh ditentukan oleh kemampuan ekonomi orang tuanya.
Ketika seorang siswa merasa takut datang ke sekolah karena belum membayar komite, maka yang sedang terjadi bukan lagi proses pendidikan, melainkan kegagalan sistem dalam melindungi hak anak.
Dana komite seharusnya menjadi instrumen partisipasi masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan berubah menjadi alat tekanan, intimidasi, atau dugaan pemerasan terselubung terhadap peserta didik.
Jika benar terdapat praktik ancaman “tidak bayar komite tidak boleh ujian”, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas sekolah, melainkan masa depan generasi muda Biak Numfor yang seharusnya mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi dan tanpa rasa takut.
Penulis : Henrry Morin
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Masyarakat












