Jakarta(DKI Jakarta),Cybermabespolri.com –Aktivis Senior Sumatera Selatan, Ir. Feri Kurniawan, menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik terhadap belum adanya kepastian hukum dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Frizon Parsaoran Sitanggang. Menurutnya, proses hukum yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak pada perlindungan hak-hak warga negara.
Perkara tersebut berawal dari keberatan Frizon atas surat yang diterbitkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Menurut Frizon, surat tersebut memuat informasi yang menyatakan dirinya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sementara ia mengaku tidak pernah dimintai klarifikasi secara langsung sebelum surat tersebut diterbitkan.
Atas keberatan tersebut, Frizon mengajukan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia. Berdasarkan Surat Ombudsman RI Nomor T/1837/LM.44-K1/0512.2025/VIII/2025 tertanggal 15 Agustus 2025, Ombudsman RI menyatakan telah menerima laporan tersebut dan mengundang Frizon bersama Komnas Perempuan untuk menghadiri pertemuan tindak lanjut di Kantor Ombudsman RI.
Dalam proses tersebut, kuasa hukum Frizon, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen dan informasi yang dimiliki terdapat sejumlah aspek yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Menurut kuasa hukum, perlu dilakukan pengujian terhadap apakah proses penerbitan surat dimaksud telah memenuhi prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta prosedur yang berlaku. Selain itu, terdapat dugaan adanya penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan fakta serta dugaan pelanggaran prosedur administrasi yang dinilai berdampak terhadap nama baik, hak-hak hukum, dan hubungan Frizon dengan anak-anaknya. Seluruh dugaan tersebut, menurut kuasa hukum, perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan Ir. Feri Kurniawan
Menanggapi perkembangan tersebut, Ir. Feri Kurniawan menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak seharusnya membiarkan suatu perkara berada dalam ketidakpastian tanpa kejelasan penyelesaian.
“Saya mengecam apabila terdapat pembiaran terhadap suatu perkara yang telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga negara. Kepastian hukum merupakan bagian dari perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang harus dijamin oleh negara,” tegas Ir. Feri Kurniawan.
Ia mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, serta Komnas Perempuan untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum maupun administrasi yang muncul sesuai kewenangan masing-masing.
Menurutnya, seluruh proses harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, independen, dan akuntabel. Aparat penegak hukum juga diharapkan menguji apakah seluruh prosedur penerbitan surat telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.
Ir. Feri Kurniawan juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Negara tidak boleh abai. Apabila suatu lembaga negara menerbitkan dokumen yang berdampak terhadap nama baik seseorang, maka tindakan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka untuk diuji melalui mekanisme hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana, biarkan proses hukum membuktikannya secara objektif. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum karena suatu perkara dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar Ir. Feri Kurniawan.
Di akhir pernyataannya, Ir. Feri Kurniawan mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menghindari penghakiman di luar mekanisme peradilan. Menurutnya, penyelesaian melalui proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel merupakan jalan terbaik untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memulihkan hak dan martabat seluruh pihak yang terlibat.
“Hukum harus berjalan. Kepastian hukum harus diberikan. Martabat manusia harus dilindungi.”
Hormat kami,
Ir. Feri Kurniawan
Aktivis Senior Sumatera Selatan
Tembusan:
Yth. Kapolri di Jakarta.
Yth. Jaksa Agung RI di Jakarta.
Yth. Ketua Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta.
Yth. Ketua Komnas Perempuan di Jakarta.
Penulis : Budi Rizki yanto
Editor : As
Sumber Berita: Tim












