Pekan Baru (Riau),Cybermabespolri.com — Kembalinya kabut asap dan memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Persoalan ini tidak semestinya dipandang semata sebagai fenomena musiman, karena kualitas udara berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, keberlangsungan pendidikan, aktivitas ekonomi, serta kualitas lingkungan hidup.
Berdasarkan pemantauan kualitas udara yang disampaikan dalam informasi publik pada Selasa (6/10/2026), konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Pekanbaru sempat mencapai 298,7 µg/m³ sekitar pukul 06.00 WIB. Angka tersebut menunjukkan kondisi udara yang sangat buruk dan memerlukan respons perlindungan masyarakat yang terukur. Kondisi selanjutnya dilaporkan mengalami penurunan, namun situasi kualitas udara tetap perlu dipantau secara berkelanjutan.
Dampak terhadap aktivitas pendidikan juga telah terlihat. Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD hingga SMP pada 6–7 Oktober 2026 sebagai salah satu langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Sekretaris PC PMII Kota Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, mengatakan langkah mitigasi tersebut penting, tetapi menurutnya kebijakan pemerintah tidak boleh berhenti pada penanganan dampak ketika kualitas udara sudah memburuk.
«“Masyarakat membutuhkan udara yang sehat dan informasi yang dapat dipercaya. PJJ dan imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan merupakan langkah mitigasi, tetapi pemerintah juga perlu memastikan sumber persoalan dapat ditelusuri secara objektif, pencegahan diperkuat, masyarakat dilindungi, dan apabila ditemukan pelanggaran hukum, proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”»
Menurut PC PMII Kota Pekanbaru, penanganan kabut asap membutuhkan pendekatan hulu sampai hilir. Pemerintah tidak hanya perlu merespons dampak kesehatan dan sosial, tetapi juga memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), deteksi dini, pemadaman, pengawasan terhadap wilayah rawan, investigasi sumber asap, serta pemulihan lingkungan.
PC PMII Kota Pekanbaru juga mencermati informasi meteorologis yang menunjukkan bahwa kualitas udara di Riau dapat dipengaruhi oleh pergerakan massa udara dan asap dari wilayah lain di Sumatera. Karena itu, penanganan persoalan kabut asap tidak dapat hanya mengandalkan kebijakan satu daerah.
Koordinasi lintas wilayah menjadi penting, khususnya antara pemerintah daerah, BPBD, DLHK, kepolisian, TNI, BMKG, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota yang terdampak, serta instansi terkait lainnya.
Gusti menegaskan bahwa PC PMII Kota Pekanbaru tidak ingin melakukan penghakiman terhadap pihak tertentu tanpa adanya hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
«“Kami berpandangan bahwa setiap dugaan harus diverifikasi melalui mekanisme yang sah. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas yang melanggar hukum dan menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran maupun kebakaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tidak tebang pilih.”»
Menurutnya, prinsip tersebut penting agar penanganan karhutla tidak berhenti pada penetapan pelaku secara terburu-buru, tetapi benar-benar didasarkan pada data, bukti, hasil penyelidikan, hasil pemeriksaan lapangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
PC PMII Kota Pekanbaru mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat sedikitnya enam aspek penanganan:
1. Deteksi dini dan pencegahan, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan karhutla tinggi.
2. Respons cepat dan terpadu terhadap titik panas maupun indikasi kebakaran di lapangan.
3. Keterbukaan informasi kualitas udara, termasuk penyampaian data yang aktual, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala.
4. Perlindungan kelompok rentan, khususnya anak-anak, lansia, masyarakat dengan aktivitas luar ruangan tinggi, serta kelompok masyarakat yang terdampak langsung.
5. Investigasi sumber asap secara objektif, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
6. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan, apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.
PC PMII Kota Pekanbaru juga meminta agar setiap kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat maupun kegiatan pendidikan disampaikan berdasarkan parameter kualitas udara dan pertimbangan kesehatan yang jelas, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai alasan, durasi, serta indikator pencabutan kebijakan tersebut.
UDARA BERSIH MERUPAKAN BAGIAN DARI HAK MASYARAKAT
Bagi PC PMII Kota Pekanbaru, persoalan kualitas udara bukan hanya isu lingkungan, tetapi menyangkut kepentingan publik dan pemenuhan hak masyarakat.
Konstitusi menempatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Karena itu, perlindungan masyarakat dari dampak pencemaran udara dan kebakaran hutan dan lahan harus menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan.
Namun demikian, pemenuhan hak tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip kepastian hukum, due process of law, keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan perlakuan yang setara di hadapan hukum.
“Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak ketika kabut asap terjadi, sementara evaluasi terhadap penyebab dan efektivitas kebijakan tidak dilakukan secara terbuka. Pemerintah perlu menunjukkan kepada publik apa yang telah dilakukan, wilayah mana yang menjadi perhatian, bagaimana perkembangan penanganannya, dan apa hasil evaluasinya,” ujar Gusti.
PC PMII Kota Pekanbaru menilai kabut asap yang kembali terjadi harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Pemerintah perlu bergerak dari pencegahan, perlindungan masyarakat, keterbukaan informasi, investigasi berbasis bukti, penegakan hukum hingga pemulihan lingkungan.
«“Kami ingin persoalan kabut asap ditangani secara serius, tetapi tetap objektif dan konstitusional. Tidak boleh ada pihak yang dihukum tanpa proses dan bukti, tetapi juga tidak boleh ada pelanggaran yang dibiarkan apabila berdasarkan pemeriksaan memang terbukti melanggar hukum. Kepentingan utama harus tetap keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan,” tutup Gusti Pardamean Nasution.»
PC PMII Kota Pekanbaru menegaskan bahwa kabut asap bukan sekadar persoalan yang muncul setiap tahun, melainkan persoalan tata kelola lingkungan, kesehatan publik, dan penegakan hukum yang membutuhkan solusi berkelanjutan, terukur, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Penulis : Budi Rizki Yanto
Editor : Red
Sumber Berita: Tim











