JAKARTA ,cybermabespolri.com – Kapolri melakukan mutasi dan pengangkatan dalam jabatan terhadap sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Dalam telegram tersebut disebutkan bahwa para Pati dan Pamen yang tercantum dibebaskan dari jabatan lama dan dimutasikan atau diangkat dalam jabatan baru masing-masing.
Secara keseluruhan terdapat 89 nama Pati dan Pamen Polri yang tercantum dalam surat telegram tersebut. Mutasi mencakup sejumlah jabatan strategis di lingkungan Mabes Polri maupun kewilayahan.
Beberapa perubahan jabatan menonjol terjadi pada posisi kepala kepolisian daerah (Kapolda). Di antaranya Komjen Pol Asep Edi Suheri yang diangkat sebagai Irwasum Polri, sementara jabatan Kapolda Metro Jaya diisi Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto.
Kemudian Irjen Pol Rudi Darmoko diangkat sebagai Kalemdiklat Polri setelah sebelumnya menjabat Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT). Posisi Kapolda NTT selanjutnya diisi Irjen Pol Reza Arief Dewanto.
Untuk wilayah Jawa, Irjen Pol Hengki diangkat sebagai Kapolda Jabar, sedangkan Irjen Pol Hery Hermawan diangkat sebagai Kabaharkam Polri. Sementara Irjen Pol Ribut Hari Wibowo tercantum dalam telegram sebagai Kapolda Jawa Tengah.
Mutasi juga mencakup wilayah Sumatera. Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy dimutasikan dari Kapolda Sumatera Barat untuk penugasan sebagai Pati Baintelkam Polri, sedangkan Irjen Pol Jawari diangkat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Di Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho dimutasikan dari Kapolda Sumsel untuk penugasan luar struktur sebagai Pati Bareskrim Polri. Jabatan Kapolda Sumsel kemudian diisi Brigjen Pol Rony Samtana yang sebelumnya menjabat Wakapolda Sumsel.
Sementara itu, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar dimutasikan dari Kapolda Jambi untuk penugasan luar struktur sebagai Pati Bareskrim Polri. Posisi Kapolda Jambi selanjutnya diisi Irjen Pol Widodo.
Telegram tersebut juga mencatat sejumlah mutasi dan pengangkatan pada jabatan strategis lainnya, antara lain di Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Baintelkam Polri, Divkum Polri, Propam Polri, Lemdiklat Polri, serta beberapa jabatan di tingkat Polda.
Selain mutasi jabatan, terdapat pula sejumlah personel yang mendapatkan penugasan pada kementerian/lembaga, antara lain Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, BNN, BPOM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, serta lembaga lainnya.
Dalam bagian akhir telegram, Kapolri memerintahkan agar para Pati dan Pamen yang terkena mutasi segera melaksanakan tugas baru paling lambat 14 hari setelah keputusan mutasi ditetapkan.
Surat Telegram Kapolri tersebut ditujukan kepada jajaran terkait untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. �
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Redaksi










