Rejang Lebong – CyBER MABES POLRI, Kapolsek Padang Ulak Tanding menerima laporan adanya kerumunan warga diduga akan melakukan aktivitas berjudi Sabung Ayam, di lokasi Desa Taba Tinggi,Kec Padang Ulak Tanding,Kabupaten Rejang Lebong Sabtu 28/3/2026 sekitar pukul 22:00 Wib
Ada Laporan dari warga tersebut Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP, EDi HERMANTO PURBA S.H.MH. Berserta Personil nya yaitu:
1.IPTU WAHYUDIN
2.IPDA SUWERI
3.AIPTU DIDI ERFINSI
4.AIPDA EKO
PRAYOGO
5.BRIPTU AGUS
6.BRIPDA BAGUS
KEMRI
Bergegas Cepat Menuju Lokasi dan langsung mendatangi tempat Lokasi Ada nya rencana arena perjudian Sabung Ayam ,dan Langsung memberikan peringatan kepada warga masyarakat yang sedang berkumpul untuk segera membubarkan diri dan meninggalkan lokasi tersebut.
di lokasi Petugas kepolisian menemukan pondok beratap plastik hitam dan terval biru serta bambu serta adanya beberapa warung yang berjualan .petugas pun langsung membongkar dan di kumpulkan bahan bahan plastik hitam,terval biru , bambu bambu tersebut langsung di bakar .
Kapolres Rejang Lebong AKBP florentus situngkir S I.K.M.H,menegaskan untuk kegiatan berjudi dengan Cara menyabung ayam,mengadu dua ekor ayam jantan di dalam arena ,hingga salah satu lawan ayam kabur,kao atau mati.meskipun berakar dari tradisi budaya bersejarah di Nusantara,sejak masa kerajaan di Bali.berjudi Sabung Ayam memiliki aspek adat namun secara umum tetap elegal.
Berjudi dengan cara Sabung Ayam sangat dilarang keras untuk di wilayah hukum polres Rejang Lebong,dan di seluruh Tanah air.karena adanya dampak negatif yang di timbulkan dari berjudi sabung ayam dan akan memicu datang nya keributan,serta mengganggu’ ketertiban umum,merusak ekonomi keluarga.
Pelaku perjudian Sabung ayam dapat di jerat pidana berat pasal 303 KUHP dan u u.No 7 tahun 1974 tentang perjudian Sabung ayam hukuman penjara se lama 10 tahun dan denda sebesar 25:Juta,bagi mereka yang tanpa izin dan juga di larang agama di karenakan kekejaman terhadap hewan ayam yang di adu biasanya di pasang taji atau pisau kecil.
Sumber Kasi Humas polres Rejang Lebong AKP. M.Hasan BASRI S.H.
Penulis : 7 Firus
Sumber Berita: Polres Rejang lebong












