Cybermabespolri.com
Rejang Lebong, Bengkulu — Penanganan kasus pembunuhan yang menewaskan Resma Reta secara tragis di Kabupaten Rejang Lebong hingga kini menuai sorotan serius. Pasalnya, meski peristiwa tersebut telah hampir satu tahun berlalu, pelaku belum juga berhasil diungkap.
Atas kondisi itu, pihak keluarga korban resmi menyampaikan surat pengaduan ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Mabes Polri.
Keluarga korban mengaku semakin terpukul setelah mendengar pernyataan yang dinilai tidak pantas dari seorang oknum petugas kepolisian yang menjabat sebagai Kanit Pidana Umum (Pidum).
Oknum tersebut disebut menyampaikan langsung kepada orang tua korban bahwa kasus pembunuhan yang sedang mereka tangani “tidak mendapatkan apa-apa”.
Pernyataan tersebut dinilai keluarga sangat mencederai rasa keadilan serta melukai perasaan keluarga korban yang masih menunggu kepastian hukum atas kematian anak mereka.
“Ucapan seperti itu sangat menyakitkan. Seolah-olah nyawa anak kami tidak bernilai dan kasus ini dianggap tidak penting,” ujar orang tua korban dengan nada kecewa.
Keluarga menilai pernyataan tersebut tidak hanya mencederai proses penegakan hukum, tetapi juga telah mencoreng citra Polri sebagai institusi yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Terlebih, hal itu dinilai bertolak belakang dengan komitmen reformasi kepolisian yang selama ini digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui slogan Polri Presisi dan Polri sebagai Pengayom Masyarakat.
Atas dasar itu, keluarga Resma Reta meminta Divisi Propam Polri untuk tidak hanya mengevaluasi lambannya penanganan kasus pembunuhan tersebut, tetapi juga memeriksa dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terkait pernyataan tersebut.
“Kami berharap Mabes Polri serius menindaklanjuti laporan ini, agar keadilan bagi korban bisa ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak semakin menurun,” tegas pihak keluarga.
Penulis : Tim
Editor : 7FIRUS
Sumber Berita: Mandala












