Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Bank, Satu Tersangka Absen Karena Sakit

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Palembang , Cybermabespolri.com

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melanjutkan proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010–2014.

Sebelumnya, pada rilis tanggal 27 Maret 2026, Kejati Sumsel telah menetapkan 8 (delapan) orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pada Selasa, 7 April 2026, tim penyidik memanggil seluruh tersangka. Namun, dari delapan orang yang dipanggil, hanya tujuh tersangka yang memenuhi panggilan, yaitu:

KW, selaku Kepala Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2010–2014

SL, selaku Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015

WH, selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017

IJ, selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013

LS, selaku Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010–2016

KA, selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012

TP, selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AC tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang menjalani perawatan akibat penyakit ginjal pasca operasi di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa terhadap lima tersangka dilakukan penahanan.

“Untuk tersangka KW, SL, WH, IJ, dan LS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 April 2026 hingga 26 April 2026,” ujarnya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni KA dan TP, tidak dilakukan penahanan setelah mengajukan permohonan dengan alasan kesehatan. KA diketahui menderita penyakit jantung, sedangkan TP mengidap penyakit autoimun, yang diperkuat dengan rekam medis.

Kejati Sumsel Naikkan Status Kasus Sungai Lalan ke Tahap Penyidikan

Selain itu, Kejati Sumsel juga meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas pelayaran selama periode 2019 hingga 2025.

Tim penyidik menyatakan bahwa perkara ini telah melalui proses penyelidikan selama kurang lebih satu bulan. Setelah dilakukan gelar perkara (ekspose), kasus dinilai telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Modus Operandi

Kasus ini bermula dari diterbitkannya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur bahwa setiap tongkang yang melintas di bawah jembatan wajib dipandu oleh kapal tunda (tugboat).

Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan pihak swasta, yaitu CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024.

Dalam praktiknya, kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan dan menetapkan tarif layanan sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk setiap kali lintas kapal.

Namun, pungutan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas Pemerintah Daerah Musi Banyuasin.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dengan nilai keuntungan ilegal (illegal gain) mencapai sekitar Rp160 miliar.

Penulis : Oman

Editor : Sukirman

Sumber Berita: Seksi penerangan hukum Kejati sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda
Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Masjid Al-Huda menggelar zikir dan doa bersama dan Bazar
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Diduga Berkedok Aplikasi Hiburan, Platform DAZZ X Disebut Libatkan Perputaran Dana Judi Hingga Rp1 Triliun per Bulan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:53 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:47 WIB

Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Masjid Al-Huda menggelar zikir dan doa bersama dan Bazar

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!