Cybermabespolri.com
Palembang,-Sumatra Selatan
Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk kolam retensi Simpang Bandara perkara mudah ibarat membalik telapak tangan namun terkesan lebih berat daripada membalik gunung sementara dokumen, keterangan saksi, audit dan keterangan ahli sudah lebih dari cukup untuk gelar perkara penetapan tersangka.
Tim pengadaan termasuk orang – orang kantor BPN Kota Palembang harusnya bisa ditetapkan sebagai tersangka secara kolektif kolegial karena lalai meneliti status tanah sehingga negara dirugikan Rp. 39,8 milyar.
Proses penganggaran di Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang tahun 2020 hingga pencairan tahun 2021 belum tersentuh terkait darimana eksekutif dan legislatif dapat angka atau nilai budget ganti rugi Rp. 39,8 milyar.
Apakah ada percikan uang haram yang di terima oknum eksekutif, legislatif dan Pimpinan daerah tentunya melalui pembuktian di persidangan setelah penetapan tersangka dan penahan selama proses penyidikan khusus 120 hari.
Beredar info yang tak masuk akal, tak sedap dan merusak tatanan hukum Kuh Pidana terbarukan yaitu “penyidik meminta audit ulang”, dan hal ini menjadi perhatian serius para pakar hukum dan pegiat anti korupsi, “apa bisa di lakukan dan apa payung hukumnya”.
Auditor BPKP punya SOP tersendiri dan tidak mungkin membuat audit karena marah atau tidak dalam kondisi sehat jasmani rohani dan terdampak gangguan kejiwaan yang akut menyebabkan audit salah saji dengan opini “Total lost”.
Efek jera pelaku korupsi akan terlihat nyata jika penyidik berani dan bernyali menahan tersangka rasuah yang rugikan keuangan negara senilai Rp. 39,8 milyar dalam perkara dugaan korupsi penyediaan lahan kolam retensi Simpang Bandara.
Penulis : 7firus
Sumber Berita: Palembang












