Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara: Proses Hukum Terkesan Lambat

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

Palembang,-Sumatra Selatan
Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk kolam retensi Simpang Bandara perkara mudah ibarat membalik telapak tangan namun terkesan lebih berat daripada membalik gunung sementara dokumen, keterangan saksi, audit dan keterangan ahli sudah lebih dari cukup untuk gelar perkara penetapan tersangka.

Tim pengadaan termasuk orang – orang kantor BPN Kota Palembang harusnya bisa ditetapkan sebagai tersangka secara kolektif kolegial karena lalai meneliti status tanah sehingga negara dirugikan Rp. 39,8 milyar.

Proses penganggaran di Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang tahun 2020 hingga pencairan tahun 2021 belum tersentuh terkait darimana eksekutif dan legislatif dapat angka atau nilai budget ganti rugi Rp. 39,8 milyar.

Apakah ada percikan uang haram yang di terima oknum eksekutif, legislatif dan Pimpinan daerah tentunya melalui pembuktian di persidangan setelah penetapan tersangka dan penahan selama proses penyidikan khusus 120 hari.

Beredar info yang tak masuk akal, tak sedap dan merusak tatanan hukum Kuh Pidana terbarukan yaitu “penyidik meminta audit ulang”, dan hal ini menjadi perhatian serius para pakar hukum dan pegiat anti korupsi, “apa bisa di lakukan dan apa payung hukumnya”.

Auditor BPKP punya SOP tersendiri dan tidak mungkin membuat audit karena marah atau tidak dalam kondisi sehat jasmani rohani dan terdampak gangguan kejiwaan yang akut menyebabkan audit salah saji dengan opini “Total lost”.

Efek jera pelaku korupsi akan terlihat nyata jika penyidik berani dan bernyali menahan tersangka rasuah yang rugikan keuangan negara senilai Rp. 39,8 milyar dalam perkara dugaan korupsi penyediaan lahan kolam retensi Simpang Bandara.

Penulis : 7firus

Sumber Berita: Palembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Haru di Musi Rawas: Kapolda Sumsel Terima Hadiah Gethuk Buatan Warga Korban Kebakaran
Tim Penyidik Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen
Kapolda Sumsel Tegaskan Sinergi Polri dan Ulama dalam Menjaga Keutuhan NKRI di Tugu Mulyo
Penggerebekan Kost di Jalan Trikora Palembang Amankan Dua Tersangka, Sabu Ditemukan di Lantai TKP
Alumni PGAN 91 Palembang Hadiri Pemakaman Orang Tua Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU
KEJATI SUMSEL TETAPKAN 5 TERSANGKA DALAM DUA PERKARA BESAR: OBSTRUCTION OF JUSTICE DAN KORUPSI KUR
Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di GG Safira Curup Tengah,Pelaku Tak Berkutik
O2SN SD Se-Alang-Alang Lebar Digelar, Ratusan Siswa Unjuk Prestasi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 02:14 WIB

Momen Haru di Musi Rawas: Kapolda Sumsel Terima Hadiah Gethuk Buatan Warga Korban Kebakaran

Kamis, 30 April 2026 - 01:23 WIB

Tim Penyidik Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Rabu, 29 April 2026 - 13:32 WIB

Kapolda Sumsel Tegaskan Sinergi Polri dan Ulama dalam Menjaga Keutuhan NKRI di Tugu Mulyo

Rabu, 29 April 2026 - 10:12 WIB

Penggerebekan Kost di Jalan Trikora Palembang Amankan Dua Tersangka, Sabu Ditemukan di Lantai TKP

Rabu, 29 April 2026 - 01:19 WIB

KEJATI SUMSEL TETAPKAN 5 TERSANGKA DALAM DUA PERKARA BESAR: OBSTRUCTION OF JUSTICE DAN KORUPSI KUR

Berita Terbaru