MATARAM – Cybermabespolri.Com — Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama Polresta Mataram, BNNP NTB, dan Denpom Mataram menggelar operasi gabungan penggerebekan dugaan sarang narkoba di kawasan Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat (9/10/2026).
Tiga orang diamankan, dan barang bukti sabu seberat 51,58 gram berhasil disita petugas.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah warga. Hasil penggeledahan menemukan 10 poket sabu yang disembunyikan di dalam toples dan ditanam di bawah kandang ayam. Barang bukti lain yang disita:
– Timbangan elektrik
– Satu bendel plastik klip
– Pipet modifikasi & alat isap
– Korek api gas
– Telepon genggam
– Uang tunai puluhan juta rupiah (diduga hasil penjualan narkotika)
Tiga Orang Diamankan
Tiga pria berinisial S (50), RA (25), dan SJ (30) diamankan petugas. Dari ketiganya:
– S — diduga sebagai bandar narkoba, masuk daftar Target Operasi, dan merupakan residivis kasus narkotika. Akan diproses hukum oleh Direktorat Resnarkoba Polda NTB.
– RA & SJ — akan diserahkan kepada BNNP NTB untuk menjalani asesmen dan rehabilitasi.
“Kami membedakan pendekatan: berantas mata rantai bandar, dan pulihkan pengguna narkoba,” tegas Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., Direktur Resnarkoba Polda NTB dalam konferensi pers.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden kepada Kapolri, diteruskan ke jajaran Polda NTB dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Polda NTB menegaskan langkah berkelanjutan dengan prinsip: “Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba — Polisi Bersama Masyarakat.” Koordinasi lintas lembaga terus diperkuat agar peredaran narkoba di wilayah NTB semakin tertekan. Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
Penulis : Edi
Editor : Red
Sumber Berita: Humas Polres Rejang Lebong











