
Cybermabespolri
Perkara kolam retensi Simpang Bandara Palembang, “ujian Reformasi Polri di Sumsel”
Perkara dugaan pemalsuan sertifikat No. 4737 atas nama Mukar Suhadi menyita perhatian publik karena merugikan negara hingga Rp. 39,8 milyar padahal modus yang digunakan tidak lebih hebat dari maling ayam.
Modus operandi atau cara yang digunakan kelompok kriminal mafia tanah menggaet uang negara Rp. 39,8 milyar diduga dengan menciptakan sporadik tanah kilat di atas lahan rawa konservasi.
Patut diduga sporadik tanah kilat di jadikan alas hak untuk permohonan sertifikat tanah PTSL dimana pembuatan sertifikat tanah PTSL tidak perlu melibatkan Lurah atau camat dan cukup surat kepemilikan yang di buat oleh RT/RW serta keterangan warga.
Celah PTSL inilah yang diduga menjadi jalan toll untuk melakukan tindak pidana menggaet uang negara Rp. 39,8 milyar pada tahun buku 2021 APBD kota Palembang dan APBD Provinsi Sumatera Selatan.
Namun tidak serta merta sopradik tanah kolam retensi Simpang Bandara bisa menjadi alas hak untuk penerbitan sertifikat tanah No. 4737 tahun 2020 atas nama Mukar Suhadi seluas 40.000 M2 tanpa kerjasama dengan oknum BPN Kota Palembang dan oknum ASN Pemkot Palembang.
Proses penerbitan sertifikat di mulai dari pendaftaran permohonan sertifikat tanah oleh Mukar Suhadi pada Februari 2020 di Kantor BPN Kota Palembang dan di proses oleh panitia A BPN Kota Palembang.
Maret atau April 2020 hingga Nopember 2020 (8 bulan) permohoanan sertifikat ini di validasi, verifikasi, identifikasi, cek fisik, kuisioner lapangan dan pengukuran serta masa sanggah 6 bulan sampai dengan terbit SK sertifikat dari Kakan BPN kota Palembang.
Sistem kilat PTSL ini di uji forensik oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Perwakilan Sumsel atas permintaan Polda Sumsel dan di simpulkan dalam opini audit tertentu “merugikan keuangan negara atas seluruhnya atau total lost”.
Perkara yang sangat simpel dan mudah di tebak siapa pelaku utama dan siapa pelaku pembantu serta siapa produser serta tengkulak yang menikmati uang negara Rp. 39,8 milyar .
Kolektif kolegial, masive, terencana, sistematis dan penuh perhitungan sehingga dugaan pemalsuan dokumen sertifikat No. 4737 atas nama Mukar Suhadi terkesan legal dan layak di bayar dengan uang APBD kota Palembang dan APBD Provinsi Sumatera Selatan Rp. 39,8 milyar.
(7FIRUS)












