Perkara kolam retensi Simpang Bandara Palembang, “ujian Reformasi Polri di Sumsel”

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri

Perkara kolam retensi Simpang Bandara Palembang, “ujian Reformasi Polri di Sumsel”

Perkara dugaan pemalsuan sertifikat No. 4737 atas nama Mukar Suhadi menyita perhatian publik karena merugikan negara hingga Rp. 39,8 milyar padahal modus yang digunakan tidak lebih hebat dari maling ayam.

Modus operandi atau cara yang digunakan kelompok kriminal mafia tanah menggaet uang negara Rp. 39,8 milyar diduga dengan menciptakan sporadik tanah kilat di atas lahan rawa konservasi.

Patut diduga sporadik tanah kilat di jadikan alas hak untuk permohonan sertifikat tanah PTSL dimana pembuatan sertifikat tanah PTSL tidak perlu melibatkan Lurah atau camat dan cukup surat kepemilikan yang di buat oleh RT/RW serta keterangan warga.

Celah PTSL inilah yang diduga menjadi jalan toll untuk melakukan tindak pidana menggaet uang negara Rp. 39,8 milyar pada tahun buku 2021 APBD kota Palembang dan APBD Provinsi Sumatera Selatan.

Namun tidak serta merta sopradik tanah kolam retensi Simpang Bandara bisa menjadi alas hak untuk penerbitan sertifikat tanah No. 4737 tahun 2020 atas nama Mukar Suhadi seluas 40.000 M2 tanpa kerjasama dengan oknum BPN Kota Palembang dan oknum ASN Pemkot Palembang.

Proses penerbitan sertifikat di mulai dari pendaftaran permohonan sertifikat tanah oleh Mukar Suhadi pada Februari 2020 di Kantor BPN Kota Palembang dan di proses oleh panitia A BPN Kota Palembang.

Maret atau April 2020 hingga Nopember 2020 (8 bulan) permohoanan sertifikat ini di validasi, verifikasi, identifikasi, cek fisik, kuisioner lapangan dan pengukuran serta masa sanggah 6 bulan sampai dengan terbit SK sertifikat dari Kakan BPN kota Palembang.

Sistem kilat PTSL ini di uji forensik oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Perwakilan Sumsel atas permintaan Polda Sumsel dan di simpulkan dalam opini audit tertentu “merugikan keuangan negara atas seluruhnya atau total lost”.

Perkara yang sangat simpel dan mudah di tebak siapa pelaku utama dan siapa pelaku pembantu serta siapa produser serta tengkulak yang menikmati uang negara Rp. 39,8 milyar .

Kolektif kolegial, masive, terencana, sistematis dan penuh perhitungan sehingga dugaan pemalsuan dokumen sertifikat No. 4737 atas nama Mukar Suhadi terkesan legal dan layak di bayar dengan uang APBD kota Palembang dan APBD Provinsi Sumatera Selatan Rp. 39,8 milyar.

(7FIRUS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar
Diduga Berkedok Aplikasi Hiburan, Platform DAZZ X Disebut Libatkan Perputaran Dana Judi Hingga Rp1 Triliun per Bulan
Wanita Honorer DPRD Palembang Tewas Terjebak Kebakaran Warung di Banyuasin, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Budi Rizkiyanto Desak KPK, Kejagung, dan Kapolri Turun ke Ogan Ilir Selidiki Dugaan Korupsi
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis

Senin, 15 Juni 2026 - 13:21 WIB

Diduga Berkedok Aplikasi Hiburan, Platform DAZZ X Disebut Libatkan Perputaran Dana Judi Hingga Rp1 Triliun per Bulan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!