Perkara kolam retensi Simpang Bandara Palembang, “ujian Reformasi Polri di Sumsel”

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri

Perkara kolam retensi Simpang Bandara Palembang, “ujian Reformasi Polri di Sumsel”

Perkara dugaan pemalsuan sertifikat No. 4737 atas nama Mukar Suhadi menyita perhatian publik karena merugikan negara hingga Rp. 39,8 milyar padahal modus yang digunakan tidak lebih hebat dari maling ayam.

Modus operandi atau cara yang digunakan kelompok kriminal mafia tanah menggaet uang negara Rp. 39,8 milyar diduga dengan menciptakan sporadik tanah kilat di atas lahan rawa konservasi.

Patut diduga sporadik tanah kilat di jadikan alas hak untuk permohonan sertifikat tanah PTSL dimana pembuatan sertifikat tanah PTSL tidak perlu melibatkan Lurah atau camat dan cukup surat kepemilikan yang di buat oleh RT/RW serta keterangan warga.

Celah PTSL inilah yang diduga menjadi jalan toll untuk melakukan tindak pidana menggaet uang negara Rp. 39,8 milyar pada tahun buku 2021 APBD kota Palembang dan APBD Provinsi Sumatera Selatan.

Namun tidak serta merta sopradik tanah kolam retensi Simpang Bandara bisa menjadi alas hak untuk penerbitan sertifikat tanah No. 4737 tahun 2020 atas nama Mukar Suhadi seluas 40.000 M2 tanpa kerjasama dengan oknum BPN Kota Palembang dan oknum ASN Pemkot Palembang.

Proses penerbitan sertifikat di mulai dari pendaftaran permohonan sertifikat tanah oleh Mukar Suhadi pada Februari 2020 di Kantor BPN Kota Palembang dan di proses oleh panitia A BPN Kota Palembang.

Maret atau April 2020 hingga Nopember 2020 (8 bulan) permohoanan sertifikat ini di validasi, verifikasi, identifikasi, cek fisik, kuisioner lapangan dan pengukuran serta masa sanggah 6 bulan sampai dengan terbit SK sertifikat dari Kakan BPN kota Palembang.

Sistem kilat PTSL ini di uji forensik oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Perwakilan Sumsel atas permintaan Polda Sumsel dan di simpulkan dalam opini audit tertentu “merugikan keuangan negara atas seluruhnya atau total lost”.

Perkara yang sangat simpel dan mudah di tebak siapa pelaku utama dan siapa pelaku pembantu serta siapa produser serta tengkulak yang menikmati uang negara Rp. 39,8 milyar .

Kolektif kolegial, masive, terencana, sistematis dan penuh perhitungan sehingga dugaan pemalsuan dokumen sertifikat No. 4737 atas nama Mukar Suhadi terkesan legal dan layak di bayar dengan uang APBD kota Palembang dan APBD Provinsi Sumatera Selatan Rp. 39,8 milyar.

(7FIRUS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kopdar dan Deklarasi Ojol: Antara Tuntutan Kesejahteraan dan Keamanan
Dua Karyawan PT BMI Ditangkap, Curi 35,8 Kg Telur Ayam di Pulau Rimau
Dukung Transparansi Nasional, Polda Sumsel Sinkronkan Pengawalan Keuangan Negara dengan BPK
AKPERSI DPC Kota Palembang Angkat Bicara Terkait Jalan Rusak di Jl. Wahid Hasyim
Kapolres Rejang Lebong Terima Aspirasi Forum Masyarakat Lembak: Fokus Berantas Judi dan Narkoba
Kasus Dugaan Kriminalisasi Khairul Anwar: Kerugian PT BRSE Rekayasa Penyidik
Momen Haru di Musi Rawas: Kapolda Sumsel Terima Hadiah Gethuk Buatan Warga Korban Kebakaran
Tim Penyidik Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:01 WIB

Kopdar dan Deklarasi Ojol: Antara Tuntutan Kesejahteraan dan Keamanan

Kamis, 30 April 2026 - 13:35 WIB

Dua Karyawan PT BMI Ditangkap, Curi 35,8 Kg Telur Ayam di Pulau Rimau

Kamis, 30 April 2026 - 13:32 WIB

Dukung Transparansi Nasional, Polda Sumsel Sinkronkan Pengawalan Keuangan Negara dengan BPK

Kamis, 30 April 2026 - 12:18 WIB

AKPERSI DPC Kota Palembang Angkat Bicara Terkait Jalan Rusak di Jl. Wahid Hasyim

Kamis, 30 April 2026 - 08:19 WIB

Kapolres Rejang Lebong Terima Aspirasi Forum Masyarakat Lembak: Fokus Berantas Judi dan Narkoba

Berita Terbaru