Perkara kolam retensi Simpang Bandara Palembang, “ujian Reformasi Polri di Sumsel”

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

Palembang,-Sumatra Selatan
Masyarakat Sumatera Selatan khususnya masyarakat Kota Palembang berharap “Perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah kolam retensi Simpang Bandara jangan sampai terlupakan dan tenggelam oleh gebyar perkara OTT Muara Enim”.

Detail perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat No. 4737 tahun 2020 atas nama MS sudah sangat di pahami oleh masyarakat awan sehingga sudah waktuya Polda Sumsel unjuk gigi tetapkan tersangka seperti Kejati Sumsel tetapkan tersangka OTT di Muara Enim sebelum hari raya Idul Fitri.

BPKP Sumsel telah menyatakan dengan jelas dan terinci masalah sertifikat No. 4737 atas nama MS tahun 2020 tidak sah, tidak layak, bukti kejahatan dan merugikan keuangan negara Rp. 39,8 milyar (total lost) bukan mark up dan merupakan bentuk kejahatan *”perfect manipulation”* yang di lakukan secara terstruktur, terencana, akuntabel, masiv dan kolektif kolegial

Sangat mudah untuk menetapkan tersangka seperti membalik telapak tangan karena alat bukti dokumen, keterangan saksi, fisik lapangan, keterangan ahli dan audit tujuan tertentu dari lembaga negara BPKP Perwakilan Sumsel sudah utuh termasuk SPDP sudah di kirim ke Kejati Sumsel untuk ditelaah.

Walaupun Kejati Sumsel pada waktu sebelum Sprindik Polda Sumsel menyatakan tidak di temukan unsur perbuatan jahat namun BPKP Sumsel nayatakan yang sebaliknya yaitu rugikan negara total lost Rp. 39,8 milyar.

Pengembalian dalam proses penyidikan di mungkinkan tapi tidak menghapus perbuatan pidana dalam proses hukum dan hanya meringankan hukuman karena niat baik mengaku mencuri atau korupsi uang negara merupakan bentuk pertaubatan atas suatu kesalahan.

Jangan sampai 3 (tiga) kali ganti Kapolda dan 3 (tiga) kali ganti Dirkrimsus perkara kolam retensi tak kunjung di sidangkan dengan hukuman pemberatan diatas 15 tahun penjara.

7 firus

Penulis : 7 firus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Keakraban Irdam II/Sriwijaya Bersama Forkopimda Sumsel Dalam Safari Ramadhan di Rumah Dinas Walikota
Kasdam II/Sriwijaya Hadiri Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Ulama-Umaro Sumsel
Ops Ketupat Musi 2026: Polda Sumsel Kantongi Truk di Perbatasan Jambi, Tim Urai Macet Siaga
Perkuat Sinergi Pemerintahan, Gubernur Herman Deru Minta Alumni dan Praja IPDN Jaga Profesionalitas dan Etika Komunikasi
36 Jam di Palembang: Polisi Bongkar 3 Jaringan Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Sintetis
Kepsek Aniaya Aktivis, 50 LSM Siap Kepung Polda: Bupati Banyuasin, Kadisdik dan Polsek Mariana Disorot Publik
Oknum Polisi Berpangkat Kompol Diduga Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Kurir J&T
Kekompakan Tanpa Batas, Kabid Keuangan Hadiri Buka Puasa Bersama satker Bidkeu di Polda Sumsel 
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:57 WIB

Momen Keakraban Irdam II/Sriwijaya Bersama Forkopimda Sumsel Dalam Safari Ramadhan di Rumah Dinas Walikota

Senin, 16 Maret 2026 - 09:50 WIB

Kasdam II/Sriwijaya Hadiri Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Ulama-Umaro Sumsel

Senin, 16 Maret 2026 - 06:01 WIB

Ops Ketupat Musi 2026: Polda Sumsel Kantongi Truk di Perbatasan Jambi, Tim Urai Macet Siaga

Senin, 16 Maret 2026 - 05:57 WIB

Perkuat Sinergi Pemerintahan, Gubernur Herman Deru Minta Alumni dan Praja IPDN Jaga Profesionalitas dan Etika Komunikasi

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:47 WIB

36 Jam di Palembang: Polisi Bongkar 3 Jaringan Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Sintetis

Berita Terbaru