Perkara kolam retensi Simpang Bandara Palembang, “ujian Reformasi Polri di Sumsel”

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

Palembang,-Sumatra Selatan
Masyarakat Sumatera Selatan khususnya masyarakat Kota Palembang berharap “Perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah kolam retensi Simpang Bandara jangan sampai terlupakan dan tenggelam oleh gebyar perkara OTT Muara Enim”.

Detail perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat No. 4737 tahun 2020 atas nama MS sudah sangat di pahami oleh masyarakat awan sehingga sudah waktuya Polda Sumsel unjuk gigi tetapkan tersangka seperti Kejati Sumsel tetapkan tersangka OTT di Muara Enim sebelum hari raya Idul Fitri.

BPKP Sumsel telah menyatakan dengan jelas dan terinci masalah sertifikat No. 4737 atas nama MS tahun 2020 tidak sah, tidak layak, bukti kejahatan dan merugikan keuangan negara Rp. 39,8 milyar (total lost) bukan mark up dan merupakan bentuk kejahatan *”perfect manipulation”* yang di lakukan secara terstruktur, terencana, akuntabel, masiv dan kolektif kolegial

Sangat mudah untuk menetapkan tersangka seperti membalik telapak tangan karena alat bukti dokumen, keterangan saksi, fisik lapangan, keterangan ahli dan audit tujuan tertentu dari lembaga negara BPKP Perwakilan Sumsel sudah utuh termasuk SPDP sudah di kirim ke Kejati Sumsel untuk ditelaah.

Walaupun Kejati Sumsel pada waktu sebelum Sprindik Polda Sumsel menyatakan tidak di temukan unsur perbuatan jahat namun BPKP Sumsel nayatakan yang sebaliknya yaitu rugikan negara total lost Rp. 39,8 milyar.

Pengembalian dalam proses penyidikan di mungkinkan tapi tidak menghapus perbuatan pidana dalam proses hukum dan hanya meringankan hukuman karena niat baik mengaku mencuri atau korupsi uang negara merupakan bentuk pertaubatan atas suatu kesalahan.

Jangan sampai 3 (tiga) kali ganti Kapolda dan 3 (tiga) kali ganti Dirkrimsus perkara kolam retensi tak kunjung di sidangkan dengan hukuman pemberatan diatas 15 tahun penjara.

7 firus

Penulis : 7 firus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Transparansi Nasional, Polda Sumsel Sinkronkan Pengawalan Keuangan Negara dengan BPK
AKPERSI DPC Kota Palembang Angkat Bicara Terkait Jalan Rusak di Jl. Wahid Hasyim
Kapolres Rejang Lebong Terima Aspirasi Forum Masyarakat Lembak: Fokus Berantas Judi dan Narkoba
Kasus Dugaan Kriminalisasi Khairul Anwar: Kerugian PT BRSE Rekayasa Penyidik
Momen Haru di Musi Rawas: Kapolda Sumsel Terima Hadiah Gethuk Buatan Warga Korban Kebakaran
Kapolda Sumsel Tegaskan Sinergi Polri dan Ulama dalam Menjaga Keutuhan NKRI di Tugu Mulyo
Alumni PGAN 91 Palembang Hadiri Pemakaman Orang Tua Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU
Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di GG Safira Curup Tengah,Pelaku Tak Berkutik
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:32 WIB

Dukung Transparansi Nasional, Polda Sumsel Sinkronkan Pengawalan Keuangan Negara dengan BPK

Kamis, 30 April 2026 - 12:18 WIB

AKPERSI DPC Kota Palembang Angkat Bicara Terkait Jalan Rusak di Jl. Wahid Hasyim

Kamis, 30 April 2026 - 08:19 WIB

Kapolres Rejang Lebong Terima Aspirasi Forum Masyarakat Lembak: Fokus Berantas Judi dan Narkoba

Kamis, 30 April 2026 - 08:04 WIB

Kasus Dugaan Kriminalisasi Khairul Anwar: Kerugian PT BRSE Rekayasa Penyidik

Rabu, 29 April 2026 - 13:32 WIB

Kapolda Sumsel Tegaskan Sinergi Polri dan Ulama dalam Menjaga Keutuhan NKRI di Tugu Mulyo

Berita Terbaru