Perkara kolam retensi Simpang Bandara Palembang, “ujian Reformasi Polri di Sumsel”

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

Palembang,-Sumatra Selatan
Masyarakat Sumatera Selatan khususnya masyarakat Kota Palembang berharap “Perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah kolam retensi Simpang Bandara jangan sampai terlupakan dan tenggelam oleh gebyar perkara OTT Muara Enim”.

Detail perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat No. 4737 tahun 2020 atas nama MS sudah sangat di pahami oleh masyarakat awan sehingga sudah waktuya Polda Sumsel unjuk gigi tetapkan tersangka seperti Kejati Sumsel tetapkan tersangka OTT di Muara Enim sebelum hari raya Idul Fitri.

BPKP Sumsel telah menyatakan dengan jelas dan terinci masalah sertifikat No. 4737 atas nama MS tahun 2020 tidak sah, tidak layak, bukti kejahatan dan merugikan keuangan negara Rp. 39,8 milyar (total lost) bukan mark up dan merupakan bentuk kejahatan *”perfect manipulation”* yang di lakukan secara terstruktur, terencana, akuntabel, masiv dan kolektif kolegial

Sangat mudah untuk menetapkan tersangka seperti membalik telapak tangan karena alat bukti dokumen, keterangan saksi, fisik lapangan, keterangan ahli dan audit tujuan tertentu dari lembaga negara BPKP Perwakilan Sumsel sudah utuh termasuk SPDP sudah di kirim ke Kejati Sumsel untuk ditelaah.

Walaupun Kejati Sumsel pada waktu sebelum Sprindik Polda Sumsel menyatakan tidak di temukan unsur perbuatan jahat namun BPKP Sumsel nayatakan yang sebaliknya yaitu rugikan negara total lost Rp. 39,8 milyar.

Pengembalian dalam proses penyidikan di mungkinkan tapi tidak menghapus perbuatan pidana dalam proses hukum dan hanya meringankan hukuman karena niat baik mengaku mencuri atau korupsi uang negara merupakan bentuk pertaubatan atas suatu kesalahan.

Jangan sampai 3 (tiga) kali ganti Kapolda dan 3 (tiga) kali ganti Dirkrimsus perkara kolam retensi tak kunjung di sidangkan dengan hukuman pemberatan diatas 15 tahun penjara.

7 firus

Penulis : 7 firus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng
Usai Gerebek Diskotik Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Dicopot dari Jabatan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri .
Duka NTT adalah duka kita bersama. Negara harus hadir, masyarakat harus bergandengan.”
Budi Rizkiyanto: Indonesia membutuhkan pembantu Presiden yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga berani memperjuangkan keadilan dan mengubah persoalan menjadi kebijakan
BRIGJEN HENGKI HARYADI DIPERCAYA PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA 
Daftar Lengkap Mutasi 87 Pamen Polri: Mulai dari Kapolres Metro hingga Pejabat Polda
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Selasa, 1 September 2026 - 22:49 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni

Selasa, 1 September 2026 - 22:32 WIB

HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Usai Gerebek Diskotik Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Dicopot dari Jabatan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri .

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Duka NTT adalah duka kita bersama. Negara harus hadir, masyarakat harus bergandengan.”

Berita Terbaru

Palembang

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:19 WIB

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!