Perkara kolam retensi Simpang Bandara Palembang, “ujian Reformasi Polri di Sumsel”

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

Palembang,-Sumatra Selatan
Masyarakat Sumatera Selatan khususnya masyarakat Kota Palembang berharap “Perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah kolam retensi Simpang Bandara jangan sampai terlupakan dan tenggelam oleh gebyar perkara OTT Muara Enim”.

Detail perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat No. 4737 tahun 2020 atas nama MS sudah sangat di pahami oleh masyarakat awan sehingga sudah waktuya Polda Sumsel unjuk gigi tetapkan tersangka seperti Kejati Sumsel tetapkan tersangka OTT di Muara Enim sebelum hari raya Idul Fitri.

BPKP Sumsel telah menyatakan dengan jelas dan terinci masalah sertifikat No. 4737 atas nama MS tahun 2020 tidak sah, tidak layak, bukti kejahatan dan merugikan keuangan negara Rp. 39,8 milyar (total lost) bukan mark up dan merupakan bentuk kejahatan *”perfect manipulation”* yang di lakukan secara terstruktur, terencana, akuntabel, masiv dan kolektif kolegial

Sangat mudah untuk menetapkan tersangka seperti membalik telapak tangan karena alat bukti dokumen, keterangan saksi, fisik lapangan, keterangan ahli dan audit tujuan tertentu dari lembaga negara BPKP Perwakilan Sumsel sudah utuh termasuk SPDP sudah di kirim ke Kejati Sumsel untuk ditelaah.

Walaupun Kejati Sumsel pada waktu sebelum Sprindik Polda Sumsel menyatakan tidak di temukan unsur perbuatan jahat namun BPKP Sumsel nayatakan yang sebaliknya yaitu rugikan negara total lost Rp. 39,8 milyar.

Pengembalian dalam proses penyidikan di mungkinkan tapi tidak menghapus perbuatan pidana dalam proses hukum dan hanya meringankan hukuman karena niat baik mengaku mencuri atau korupsi uang negara merupakan bentuk pertaubatan atas suatu kesalahan.

Jangan sampai 3 (tiga) kali ganti Kapolda dan 3 (tiga) kali ganti Dirkrimsus perkara kolam retensi tak kunjung di sidangkan dengan hukuman pemberatan diatas 15 tahun penjara.

7 firus

Penulis : 7 firus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar
Gencar Patroli Sore, Satlantas Polres Rejang Lebong Bubarkan Balap Liar dan Tilang Satu Pemotor
DI BALIK “KERAJAAN” HAJI ISAM: PENGUSAHA KAYA BERATAS PARIGI MOUTONG — DUGAAN BANYAK TAPI TIDAK PERNAH DIPERIKSA
Alternatif Tempat Nongkrong Baru : Soe pan Djie Coffee Resmi Dibuka 24 Jam Dicurup Tengah Siap Jadi Lokasi Noba
JEJAK PENGABDIAN AIPDA LAODE MOANE, S.H. Dari Aipda Berprestasi di Polsek Banggai hingga Terus Mendapat Kepercayaan dalam Penugasan Kepolisian
RUDY A. SAMOLA, Hukum Tua Wanua Sawangan, Tantang PERS NASIONAL !!
Tingkatkan Mutu Layanan RSUD Rejang Lebong Segera Oprasikan Fasilitas CT- SCAN Dan Mamografi
Komitmen Lindungi Masyarakat, Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Pencurian Mesin Giling Ikan di Jakabaring
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 08:11 WIB

Gencar Patroli Sore, Satlantas Polres Rejang Lebong Bubarkan Balap Liar dan Tilang Satu Pemotor

Senin, 15 Juni 2026 - 08:03 WIB

DI BALIK “KERAJAAN” HAJI ISAM: PENGUSAHA KAYA BERATAS PARIGI MOUTONG — DUGAAN BANYAK TAPI TIDAK PERNAH DIPERIKSA

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:03 WIB

Alternatif Tempat Nongkrong Baru : Soe pan Djie Coffee Resmi Dibuka 24 Jam Dicurup Tengah Siap Jadi Lokasi Noba

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:05 WIB

JEJAK PENGABDIAN AIPDA LAODE MOANE, S.H. Dari Aipda Berprestasi di Polsek Banggai hingga Terus Mendapat Kepercayaan dalam Penugasan Kepolisian

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:56 WIB

RUDY A. SAMOLA, Hukum Tua Wanua Sawangan, Tantang PERS NASIONAL !!

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!