Polda Sumsel Bongkar Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas, 12 Orang Ditangkap

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com


PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan menunjukkan komitmen tegas dalam mengawal ketahanan energi nasional dengan mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Melalui jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, aparat kepolisian berhasil mengamankan 12 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Selasa, 21 April 2026.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi dengan modus pemindahan muatan di tengah perjalanan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik bergerak cepat menuju lokasi di Jalan Lintas Lubuk Linggau – Sorolangun dan mendapati aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penampungan ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas memergoki satu unit mobil tangki yang seharusnya menyalurkan BBM dari terminal resmi ke SPBU, namun justru melakukan pembongkaran muatan di gudang ilegal. BBM tersebut diduga dicampur dengan minyak hasil sulingan masyarakat sebelum diedarkan kembali.

Operasi yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan 12 orang dengan peran berbeda, mulai dari sopir, kernet, pemilik gudang, hingga pekerja yang terlibat dalam proses pemindahan dan pengolahan BBM ilegal.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tedmon penampung, selang, mesin pompa sedot, serta lima unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, termasuk mobil tangki dan kendaraan angkut lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi. Tindakan ini sangat merugikan negara dan berdampak langsung pada masyarakat luas,” tegasnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk distribusi BBM subsidi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga kamtibmas tetap kondusif,” ujar Nandang.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui regulasi terbaru terkait sektor energi nasional.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi kepentingan publik dan memastikan distribusi energi berjalan tepat sasaran. Polda Sumsel menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan guna menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan di wilayah Sumatera Selatan.

 

Reza js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas
Satresnarkoba Polrestabes Palembang Bekuk Dua Tersangka di Dua TKP Berbeda, Satu dari Rusun Satu dari Homestay
Polres Rejang Lebong Gelar Tes Psikologi Bagi Personel Pemegang Senjata Api.
Rotasi Jabatan Polres Rejang Lebong
SURAT TERBUKA UNTUK SELURUH RAKYAT INDONESIA Dari: Korban Intimidasi Malpraktek Oknum Perawat RSUD Kayuagung OKI
HARI KARTINI 2026, ADVOKAT RADEN AYU WIDYA SARI, S.H., M.H.: KARTINI ZAMAN SEKARANG ADALAH PEREMPUAN YANG BERANI MELAWAN KETIDAKADILAN
Kepedulian Kapolres Muratara terhadap Korban Anak Tenggelam di Sungai Rupit
Polres Banyuasin dan Pemkab Lakukan Perbaikan Darurat Jalan Rusak di Sungai Dua
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:51 WIB

Polda Sumsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas

Kamis, 23 April 2026 - 11:35 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Bekuk Dua Tersangka di Dua TKP Berbeda, Satu dari Rusun Satu dari Homestay

Kamis, 23 April 2026 - 00:55 WIB

Polres Rejang Lebong Gelar Tes Psikologi Bagi Personel Pemegang Senjata Api.

Kamis, 23 April 2026 - 00:14 WIB

Rotasi Jabatan Polres Rejang Lebong

Rabu, 22 April 2026 - 23:26 WIB

HARI KARTINI 2026, ADVOKAT RADEN AYU WIDYA SARI, S.H., M.H.: KARTINI ZAMAN SEKARANG ADALAH PEREMPUAN YANG BERANI MELAWAN KETIDAKADILAN

Berita Terbaru

Nasional

Rotasi Jabatan Polres Rejang Lebong

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:14 WIB