Polda Sumsel Tangani 62 Perkara Karhutla, Kapolda Tegaskan Penegakan Hukum Berbasis Ilmiah

- Penulis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang (Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com — Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, dan berbasis pembuktian ilmiah.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lahan di Sumatera Selatan.

 

Capaian penanganan karhutla tersebut dipaparkan dalam konferensi pers pembaruan penanganan karhutla tahun 2026 di Gedung Presisi Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat (23/10/2026). Kegiatan dihadiri sejumlah Pejabat Utama Polda Sumsel, termasuk Karo Ops Kombes Pol. Muhammad Anis Prasetio Santoso, S.I.K., M.Si., Dirreskrimsus Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., Kabidpropam Kombes Pol. Karimudin Ritonga, S.I.K., M.H., serta jajaran rektor perguruan tinggi se-Sumatera Selatan.

 

Hingga Oktober 2026, Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres jajaran telah menangani 62 laporan polisi terkait tindak pidana karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 laporan polisi berada dalam kluster perorangan, dengan 52 orang ditetapkan sebagai tersangka dan luas lahan terdampak mencapai 133,81 hektare.

 

Sementara itu, pada kluster korporasi, penyidik menangani 20 laporan polisi, menetapkan satu tersangka korporasi, serta melakukan penyegelan terhadap lahan konsesi HGU/IUP dengan estimasi luas mencapai 811,49 hektare.

 

Dalam penanganan perkara, Polda Sumsel menerapkan metode Scientific Crime Investigation untuk memperkuat proses pembuktian secara objektif dan akuntabel. Penyidik turut melibatkan ahli ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup dari IPB University guna mendukung analisis terhadap perkara yang ditangani.

 

Selain pendalaman aspek ilmiah, kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana pencegahan kebakaran yang dimiliki korporasi. Pemeriksaan tersebut mencakup keberadaan menara pemantau, ketersediaan embung air, serta kesiapsiagaan Tim Regu Pemadam Kebakaran (RPK). Langkah ini menjadi bagian dari upaya menilai kesiapan pencegahan dan penanganan kebakaran di area konsesi.

 

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla dilaksanakan secara profesional dan berdasarkan hasil penyidikan.

 

“Penegakan hukum karhutla di Sumatera Selatan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan berbasis metode ilmiah. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Kapolda Sumsel.

 

Penanganan perkara tersebut diharapkan memberikan efek pencegahan terhadap praktik pembakaran lahan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. Di sisi lain, upaya pencegahan terus diperkuat agar potensi kebakaran dapat diantisipasi sejak dini dan dampaknya terhadap aktivitas masyarakat dapat diminimalkan.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penanganan karhutla membutuhkan dukungan dan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, instansi terkait, kalangan akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.

 

Polda Sumsel mengimbau masyarakat dan pihak korporasi untuk mematuhi ketentuan lingkungan, tidak melakukan pembakaran lahan, serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mencegah kebakaran. Apabila menemukan indikasi pembakaran atau titik api, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti.

 

Konferensi pers ditutup dengan peninjauan barang bukti yang diamankan penyidik, antara lain ekskavator, mesin pompa, jeriken, dan sampel abu pembakaran. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendukung kelengkapan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Melalui penegakan hukum berbasis pembuktian ilmiah dan penguatan langkah pencegahan, Polda Sumsel berkomitmen melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan. Sinergi seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat upaya penanggulangan karhutla dan mendukung terwujudnya Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.

 

Polisi Bersama Masyarakat.

Penulis : Alex Riduan

Editor : Red

Sumber Berita: Humas Polda Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Sinergi dengan Dunia Akademik, Kapolda Sumsel Ajak Kampus Jaga Kamtibmas
Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba
Kabut Asap Belum Aman, Akademisi Dorong PJJ Berlanjut di Palembang
Wujudkan Ekoteologi dalam Aksi Nyata, Siswa MAN 1 Palembang Bagikan Masker dan Tanamkan Kepedulian terhadap Sesama
Polda Sumsel Optimalkan Patroli dan Mitigasi Dini untuk Cegah Karhutla
Subdit III Jatanras Polda Sumsel Ungkap Penipuan Rekrutmen CPNS, Masyarakat Diimbau Waspada
Polisi Bersama Masyarakat, Polda Sumsel dan Kejati Sumsel Perkuat Komitmen Penegakan Hukum
Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Polda Sumsel Tangani 62 Perkara Karhutla, Kapolda Tegaskan Penegakan Hukum Berbasis Ilmiah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Perkuat Sinergi dengan Dunia Akademik, Kapolda Sumsel Ajak Kampus Jaga Kamtibmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Kabut Asap Belum Aman, Akademisi Dorong PJJ Berlanjut di Palembang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Wujudkan Ekoteologi dalam Aksi Nyata, Siswa MAN 1 Palembang Bagikan Masker dan Tanamkan Kepedulian terhadap Sesama

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!