Ogan Ilir
SYBER MABES POLRI (Sumsel), Tanjung Raja Selatan, Ogan Ilir – Polsek Tanjung Raja berhasil menangkap tiga pelaku pencurian emas 23 suku dan uang tunai Rp 20 juta di Ogan Ilir. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis.

Selain itu, polisi juga memeriksa seorang wanita yang diduga menyimpan perhiasan emas curian, yaitu orang tua salah satu tersangka. Wanita tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatannya dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian,” ujarnya, Jumat (6/2/2026) petang.
Polisi belum merilis identitas ketiga tersangka dan detail barang bukti yang disita. “Kami akan segera melakukan rilis lebih lanjut setelah kasus ini terang,” tambah AKP Mukhlis. Masyarakat diminta tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melaporkannya ke Polres Ogan Ilir. “Kami siap menerima informasi dari masyarakat dan akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” kata AKP Mukhlis.
Inilah sosok IPDA Agus Tembak, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, yang berhasil menangkap kawanan pelaku pencurian emas 23 suku di Desa Tanjung Raja Selatan. Jadi, sesuai namanya ya gaes…beliau tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Sukses selalu Kanit Andalan 👏
Dengan penangkapan ini, Polres Ogan Ilir berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta menekan angka kejahatan di wilayah tersebut. (Hendrik MA)
Penulis : Hendrik Ma












