Rejang Lebong,Bengkulu – Cybermabespolri.Com – Sat- Narkoba Polres Rejang Lebong melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika di Aula Wicaksana Laghawa,Kamis(24/09/2026),pukul 10:40 WIB.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady,S.I.K.,M.H.,pemusnahan secara terbuka ( transparan ) ini kegiatan di hadiri perwakilan Kejari ,PN Curup,Dinas Kesehatan,BPOM,PJU,serta personel Sat–Narkoba.
Total 150,64 Gram Narkotika Golongan I bukan tanaman dimusnahkan.Berasal dari dua perkara :tersangka LP Kabul dkk(9,22 gram) dan tersangka Alya Rida Utami (141,42 gram). Dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat bantu blender.
Kapolres menegaskan tindakan tegas tanpa ampun terhadap siapa pun yang berbisnis maupun menggunakan narkotika atau sejenis nya di wilayah hukum Polres Rejang Lebong yang merusak generasi masa depan Bangsa. Kegiatan selesai pukul 11:00 WIB berjalan lancar .
Penulis : Edi
Editor : Red
Sumber Berita: Humas Polres Rejang Lebong











