Satresnarkoba Polrestabes Palembang Bekuk Dua Tersangka di Dua TKP Berbeda, Satu dari Rusun Satu dari Homestay

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melalui Unit 4 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi pengembangan cepat, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran sabu yang melibatkan dua tersangka perempuan di dua lokasi berbeda di Kota Palembang pada Senin malam, 20 April 2026.

Penangkapan pertama dilakukan sekira pukul 19.00 WIB di kawasan Rumah Susun Blok 46 lantai 2, Jalan Brigjen Dani Effendi, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I. Petugas mengamankan tersangka berinisial FM (28), seorang buruh. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu yang disimpan dalam plastik klip bening.

Berdasarkan hasil interogasi awal, FM mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka lain berinisial VY. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju lokasi kedua.

Sekira pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan VY (42) di Homestay 818 kamar 2.6, Jalan RA Abusamah, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning. Dari hasil pemeriksaan, VY mengakui keterlibatannya bersama FM dalam peredaran narkotika tersebut.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi dua bungkus sabu dengan berat bruto 5,02 gram, plastik klip kosong, alat bantu berupa sekop dari pipet plastik, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika. Atas keterlibatan bersama dalam tindak pidana tersebut, keduanya dijerat dengan pasal permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP yang berlaku.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan efektivitas respons cepat dan pengembangan kasus di lapangan.

“Dalam waktu kurang dari satu jam setelah penangkapan pertama, tersangka kedua yang menjadi sumber sabu berhasil diamankan. Hal ini membuktikan kesiapan dan ketepatan langkah personel dalam memutus rantai distribusi narkotika,” tegasnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika menjadi perhatian serius Polda Sumsel.

“Penegakan hukum berlaku sama bagi siapa pun tanpa memandang latar belakang. Keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika akan ditindak tegas sebagaimana pelaku lainnya,” ujar Nandang.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna menelusuri jaringan yang lebih luas. Polda Sumsel memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda di Sumatera Selatan.

 

Reza js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tujuh Bedeng Ludes Terbakar di Prabumulih, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik
Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Operasi Aman Nusa II Padamkan Karhutla di Desa Ibul Besar I Ogan Ilir
Wakapolda Sumsel Perkuat Penyidikan untuk Optimalkan Penegakan Hukum Karhutla
Polres OKU Selatan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat MPA Zona II
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 07:04 WIB

Tujuh Bedeng Ludes Terbakar di Prabumulih, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Selasa, 1 September 2026 - 18:19 WIB

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 September 2026 - 16:39 WIB

Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas

Selasa, 1 September 2026 - 13:40 WIB

Operasi Aman Nusa II Padamkan Karhutla di Desa Ibul Besar I Ogan Ilir

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!