Terdakwa Harnojoyo Titipkan Rp750 Juta, Kejari Palembang Tampung sebagai Pengganti Kerugian Negara Kasus Pasar Cinde

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, cybermabespolri.com –

Dalam kasus pasar cinde yang melibatkan mantan wali kota Palembang Harnojoyo yang di gelar di kejaksaan tinggi Sumatera Selatan pada hari kamis (19/2/2026).

 Terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya menitipkan uang sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pembayaran pengganti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama pemanfaatan lahan Pasar Cinde.

Penitipan uang tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Februari 2026 dan diterima untuk selanjutnya ditempatkan di rekening penampungan milik Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kerja sama skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Kota Palembang, pada periode 2016–2018.

Dalam perkara tersebut, nilai kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan mencapai Rp137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah empat puluh sen).

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penitipan uang ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan akan menjadi pertimbangan dalam persidangan.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan terus disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Oman)

Penulis : Oman

Sumber Berita: Palembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ops Ketupat Musi 2026: Polda Sumsel Kantongi Truk di Perbatasan Jambi, Tim Urai Macet Siaga
Perkuat Sinergi Pemerintahan, Gubernur Herman Deru Minta Alumni dan Praja IPDN Jaga Profesionalitas dan Etika Komunikasi
36 Jam di Palembang: Polisi Bongkar 3 Jaringan Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Sintetis
YSKLI Sumsel Berbagi Takjil di Jalan Musi Raya, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan
Kepsek Aniaya Aktivis, 50 LSM Siap Kepung Polda: Bupati Banyuasin, Kadisdik dan Polsek Mariana Disorot Publik
Oknum Polisi Berpangkat Kompol Diduga Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Kurir J&T
Kekompakan Tanpa Batas, Kabid Keuangan Hadiri Buka Puasa Bersama satker Bidkeu di Polda Sumsel 
Dugaan Perkara Pengadaan Tanah Kolam Retensi Seolah Terjadi Kesalahan Audit
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 06:01 WIB

Ops Ketupat Musi 2026: Polda Sumsel Kantongi Truk di Perbatasan Jambi, Tim Urai Macet Siaga

Senin, 16 Maret 2026 - 05:57 WIB

Perkuat Sinergi Pemerintahan, Gubernur Herman Deru Minta Alumni dan Praja IPDN Jaga Profesionalitas dan Etika Komunikasi

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:47 WIB

36 Jam di Palembang: Polisi Bongkar 3 Jaringan Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Sintetis

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:48 WIB

YSKLI Sumsel Berbagi Takjil di Jalan Musi Raya, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:26 WIB

Kepsek Aniaya Aktivis, 50 LSM Siap Kepung Polda: Bupati Banyuasin, Kadisdik dan Polsek Mariana Disorot Publik

Berita Terbaru