Palembang, cybermabespolri.com –
Dalam kasus pasar cinde yang melibatkan mantan wali kota Palembang Harnojoyo yang di gelar di kejaksaan tinggi Sumatera Selatan pada hari kamis (19/2/2026).
Terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya menitipkan uang sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pembayaran pengganti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama pemanfaatan lahan Pasar Cinde.
Penitipan uang tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Februari 2026 dan diterima untuk selanjutnya ditempatkan di rekening penampungan milik Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kerja sama skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Kota Palembang, pada periode 2016–2018.
Dalam perkara tersebut, nilai kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan mencapai Rp137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah empat puluh sen).
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penitipan uang ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan akan menjadi pertimbangan dalam persidangan.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan terus disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Oman)
Penulis : Oman
Sumber Berita: Palembang












