Terdakwa Harnojoyo Titipkan Rp750 Juta, Kejari Palembang Tampung sebagai Pengganti Kerugian Negara Kasus Pasar Cinde

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, cybermabespolri.com –

Dalam kasus pasar cinde yang melibatkan mantan wali kota Palembang Harnojoyo yang di gelar di kejaksaan tinggi Sumatera Selatan pada hari kamis (19/2/2026).

 Terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya menitipkan uang sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pembayaran pengganti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama pemanfaatan lahan Pasar Cinde.

Penitipan uang tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Februari 2026 dan diterima untuk selanjutnya ditempatkan di rekening penampungan milik Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kerja sama skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Kota Palembang, pada periode 2016–2018.

Dalam perkara tersebut, nilai kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan mencapai Rp137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah empat puluh sen).

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penitipan uang ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan akan menjadi pertimbangan dalam persidangan.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan terus disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Oman)

Penulis : Oman

Sumber Berita: Palembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar
Gencar Patroli Sore, Satlantas Polres Rejang Lebong Bubarkan Balap Liar dan Tilang Satu Pemotor
DI BALIK “KERAJAAN” HAJI ISAM: PENGUSAHA KAYA BERATAS PARIGI MOUTONG — DUGAAN BANYAK TAPI TIDAK PERNAH DIPERIKSA
Penampilan Drumband AWB Polda Sumsel memukau pengunjung Car Free Day
Alternatif Tempat Nongkrong Baru : Soe pan Djie Coffee Resmi Dibuka 24 Jam Dicurup Tengah Siap Jadi Lokasi Noba
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis

Senin, 15 Juni 2026 - 08:11 WIB

Gencar Patroli Sore, Satlantas Polres Rejang Lebong Bubarkan Balap Liar dan Tilang Satu Pemotor

Senin, 15 Juni 2026 - 08:03 WIB

DI BALIK “KERAJAAN” HAJI ISAM: PENGUSAHA KAYA BERATAS PARIGI MOUTONG — DUGAAN BANYAK TAPI TIDAK PERNAH DIPERIKSA

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!