Terendus Upaya Bungkam Pemberitaan, Jurnalis Kopitv.id dan GWI Siap Laporkan Dugaan Intimidasi oleh Narasumber

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com
Banten – Aroma upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik mencuat dalam polemik dugaan penagihan uang proyek di wilayah Banten. Ibnu, jurnalis Kopitv.id bersama Tim Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap seorang narasumber berinisial Rival yang diduga melakukan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan.

Kasus ini bermula dari pengakuan Rival sendiri kepada tim media. Ia mengaku diminta oleh Ramanda untuk menagihkan sejumlah uang kepada beberapa oknum pejabat di Banten. Dasar penagihan tersebut hanya berupa bukti transfer yang diklaim telah dikirimkan Ramanda kepada pihak-pihak tertentu, terkait dugaan janji proyek yang tak kunjung terealisasi.

Dalam upaya penelusuran, Rival bahkan didampingi Tim GWI mendatangi salah satu kantor tempat oknum pejabat bekerja. Namun, pejabat yang dimaksud tidak berhasil ditemui. Kepada wartawan, Rival saat itu secara terbuka memohon agar uang milik Ramanda dapat dikembalikan, dengan alasan kondisi keuangan yang mendesak.

Berangkat dari keterangan tersebut, tim media mempublikasikan laporan secara berimbang. Namun, setelah pemberitaan menyebar luas dan menjadi sorotan publik, sikap Rival berubah drastis.

Ia mengaku mendapat tekanan dari berbagai pihak di Provinsi Banten, bahkan menyebut dirinya “dicari-cari” oleh sejumlah kalangan. Alih-alih memberikan klarifikasi lanjutan secara terbuka, Rival justru memilih menghilang dari komunikasi. Tak lama berselang, ia kembali muncul dengan pernyataan mengejutkan: meminta seluruh pemberitaan dihapus tanpa alasan jelas.

Lebih jauh, Rival diduga melontarkan ancaman serius. Ia menyatakan akan melaporkan wartawan apabila permintaannya untuk menghapus berita tidak dipenuhi. Sikap ini dinilai sebagai bentuk tekanan langsung terhadap independensi pers.

Ibnu menegaskan, tindakan tersebut bukan hanya persoalan etika, tetapi berpotensi masuk ranah pidana. “Kami melihat ada indikasi kuat upaya menghalangi kerja jurnalistik. Ini bukan sekadar keberatan, tapi sudah mengarah pada intimidasi,” tegasnya.

Secara hukum, tindakan menghambat atau mengintimidasi kerja pers dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Tak hanya itu, ancaman untuk melaporkan wartawan sebagai bentuk tekanan juga berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama jika disertai unsur paksaan atau ancaman yang menimbulkan rasa takut.

Dari sisi etik, mekanisme yang seharusnya ditempuh oleh pihak yang keberatan terhadap pemberitaan adalah melalui hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan tekanan atau ancaman.

Lebih jauh, langkah Rival yang tiba-tiba menarik diri setelah pemberitaan viral juga memunculkan pertanyaan baru. Apakah tekanan yang ia klaim benar adanya, atau justru terdapat upaya lain untuk menghentikan penelusuran media terhadap dugaan aliran dana dan janji proyek tersebut?

Tim GWI menilai, perubahan sikap Rival menjadi titik krusial yang patut didalami. “Awalnya dia sendiri yang meminta bantuan publikasi, bahkan memberikan keterangan langsung. Tapi setelah ramai, justru berbalik menekan wartawan. Ini patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” ungkap salah satu anggota tim.

Saat ini, Ibnu dan Tim GWI tengah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman komunikasi dan kronologi lengkap, sebagai dasar pelaporan resmi ke aparat penegak hukum. Mereka menegaskan tidak akan tunduk pada tekanan apa pun yang berupaya membungkam kerja jurnalistik.

Kasus ini menjadi preseden penting: ketika narasumber berubah menjadi pihak yang menekan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu pemberitaan, melainkan kebebasan pers itu sendiri.

Penulis : Ketum Progan

Editor : Za

Sumber Berita: Iswandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas
Satresnarkoba Polrestabes Palembang Bekuk Dua Tersangka di Dua TKP Berbeda, Satu dari Rusun Satu dari Homestay
Polres Rejang Lebong Gelar Tes Psikologi Bagi Personel Pemegang Senjata Api.
Rotasi Jabatan Polres Rejang Lebong
SURAT TERBUKA UNTUK SELURUH RAKYAT INDONESIA Dari: Korban Intimidasi Malpraktek Oknum Perawat RSUD Kayuagung OKI
HARI KARTINI 2026, ADVOKAT RADEN AYU WIDYA SARI, S.H., M.H.: KARTINI ZAMAN SEKARANG ADALAH PEREMPUAN YANG BERANI MELAWAN KETIDAKADILAN
Kepedulian Kapolres Muratara terhadap Korban Anak Tenggelam di Sungai Rupit
Sejumlah Aktivis Kawal Kasus UU ITE Atas Terlapor Staf Dinkes Banyuasin.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:51 WIB

Polda Sumsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas

Kamis, 23 April 2026 - 11:35 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Bekuk Dua Tersangka di Dua TKP Berbeda, Satu dari Rusun Satu dari Homestay

Kamis, 23 April 2026 - 00:55 WIB

Polres Rejang Lebong Gelar Tes Psikologi Bagi Personel Pemegang Senjata Api.

Rabu, 22 April 2026 - 23:33 WIB

SURAT TERBUKA UNTUK SELURUH RAKYAT INDONESIA Dari: Korban Intimidasi Malpraktek Oknum Perawat RSUD Kayuagung OKI

Rabu, 22 April 2026 - 23:26 WIB

HARI KARTINI 2026, ADVOKAT RADEN AYU WIDYA SARI, S.H., M.H.: KARTINI ZAMAN SEKARANG ADALAH PEREMPUAN YANG BERANI MELAWAN KETIDAKADILAN

Berita Terbaru