Palembang (Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com – Di wilayah hukum Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin, gudang penampungan CPO milik Supriyadi ini beroperasi sewenang-wenang tanpa peduli aturan maupun keselamatan warga. Padahal lokasinya berdekatan dengan pemukiman, namun aktivitasnya dibiarkan berjalan terus tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Warga sudah merasakan dampak buruknya: kebisingan yang tak henti, debu yang mengotori lingkungan, lalu lalang kendaraan besar yang membahayakan anak-anak dan warga yang beraktivitas, serta sampah yang menumpuk di sekitar lokasi seperti yang terlihat pada gambar.
KEMANA APARAT PENEGAK HUKUM?
Kepolisian Pos Talang Keramat seolah memejamkan mata terhadap pelanggaran yang terjadi di bawah wilayah hukumnya. Bagaimana bisa tempat yang seharusnya memiliki izin resmi, memenuhi standar keamanan, dan tidak mengganggu ketertiban umum justru dibiarkan beroperasi sembarangan? Apakah ada alasan tertentu sehingga pelanggaran ini tidak segera ditindaklanjuti?
Warga berhak hidup aman, nyaman, dan bersih di lingkungan sendiri. Pihak berwenang tidak boleh diam saja. Segera periksa kelengkapan izin operasional gudang ini, hentikan aktivitas yang melanggar aturan, dan berikan perlindungan nyata bagi warga sekitar. Jangan biarkan kepentingan perorangan mengorbankan hak dan keselamatan masyarakat luas.
Penulis : Hendri,Ma
Editor : As
Sumber Berita: Tim investigasi












