Ogan Ilir (Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com — Pemerhati kebijakan publik Budi Rizkiyanto mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Ogan Ilir, khususnya Satreskrim bersama Polsek Tanjung Raja, dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang menimpa seorang pelajar di wilayah Tanjung Raja.
Pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya respons cepat, kerja penyelidikan yang terukur, serta koordinasi antarsatuan dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi kepolisian, kasus tersebut terjadi pada Jumat, 25 September 2026, di sebuah rumah makan di Kelurahan Tanjung Raja Timur. Sepeda motor Honda Beat Street milik korban dilaporkan hilang saat diparkir.
Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan bersama Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, Kanit Pidum Ipda Abriansyah dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Iptu Ettah Yuliansyah kemudian melakukan penyelidikan.
Pada Selasa, 29 September 2026, polisi mengamankan dua pemuda yang disebut berinisial MI (21) dan M (19) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kepolisian menyatakan kedua orang tersebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan perkara.
Budi menilai pengungkapan perkara tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan rasa aman masyarakat.
«“Saya mengapresiasi kinerja Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., bersama Satreskrim, Polsek Tanjung Raja dan seluruh personel yang terlibat. Kecepatan merespons laporan masyarakat merupakan bagian penting dari pelayanan kepolisian.”»
Namun, Budi menegaskan bahwa setiap proses hukum harus tetap dilaksanakan secara profesional, transparan, proporsional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap orang.
Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum bukan hanya diukur dari kecepatan menangkap terduga pelaku, tetapi juga dari kualitas proses pembuktian hingga perkara memperoleh penyelesaian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Bukti harus berbicara. Proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukan opini. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap perkara ditangani secara objektif dan tidak tebang pilih,” tegas Budi.
Ia juga mendorong Polres Ogan Ilir terus memperkuat pencegahan kejahatan kendaraan bermotor melalui patroli, pemetaan wilayah rawan, edukasi keamanan kendaraan, serta kolaborasi dengan masyarakat.
Budi mengajak masyarakat turut mengambil langkah pencegahan, antara lain menggunakan kunci tambahan, memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian. Ini merupakan tanggung jawab bersama antara aparat, pemerintah daerah dan masyarakat. Polisi hadir untuk melindungi, masyarakat berperan menjaga lingkungan, dan seluruh proses penegakan hukum harus berdiri di atas konstitusi serta hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Apresiasi tersebut sekaligus menjadi dorongan agar Polres Ogan Ilir di bawah kepemimpinan AKBP Rizka Aprianti terus membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang cepat, penegakan hukum yang berkeadilan, transparansi dan akuntabilitas.
Penulis : Budi Rizki Yanto
Editor : Red
Sumber Berita: Humas polres Ogan ilir










