Indralaya(Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com — Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pembakaran lahan di kawasan perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa kebakaran yang terjadi di Petak 330 Afdeling 10 Rayon IV, Desa Siring Alam, Kecamatan Tanjung Raja, pada Rabu malam, 23 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam penanganan awal perkara, kepolisian mengamankan seorang karyawan PT SGN Cinta Manis berinisial S. Berdasarkan keterangan kepolisian, yang bersangkutan saat ini menjalani proses pemeriksaan dalam rangka penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
Informasi mengenai penanganan seorang terduga pelaku sebelumnya sempat menimbulkan reaksi masyarakat di sekitar lokasi. Untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri, warga mengamankan yang bersangkutan ke rumah Sekretaris Desa Siring Alam sebelum kemudian personel Polsek Tanjung Raja tiba di lokasi.
Petugas selanjutnya membawa yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
PENYIDIKAN DIBUKA, KETERANGAN SAKSI DIDALAMI
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, melalui Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan informasi dan alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang rangkaian peristiwa.
«“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Tim penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa kebakaran tersebut,” ujar AKP Rio Tarigan.»
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap satu orang. Kepolisian masih membuka kemungkinan adanya fakta lain yang dapat ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.
Namun demikian, penentuan seseorang sebagai pelaku tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku.
PENEGAKAN HUKUM HARUS BERJALAN TRANSPARAN
Kasus kebakaran lahan memiliki dimensi yang tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta keberlangsungan aktivitas perkebunan.
Karena itu, proses penyidikan menjadi penting untuk memastikan secara objektif bagaimana kebakaran terjadi, dari mana sumber api berasal, siapa saja yang berada di sekitar lokasi, serta apakah terdapat unsur kesengajaan maupun keterlibatan pihak lain.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan dan menyerahkan setiap dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur menegaskan bahwa kepolisian akan melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
«“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku karhutla di Ogan Ilir. Penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Mansyur.»
MENGAWAL PROSES HUKUM, BUKAN MENGHAKIMI
Perkara ini kini berada dalam proses penyidikan. Karena itu, seluruh pihak perlu menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, sementara kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
Bagi masyarakat, pengawasan terhadap penegakan hukum tetap penting. Namun pengawasan tersebut harus ditempatkan dalam koridor hukum dan tidak berubah menjadi tindakan main hakim sendiri.
Kepastian hukum bukan hanya tentang menemukan siapa yang harus bertanggung jawab, tetapi juga memastikan bahwa proses untuk menentukan pertanggungjawaban tersebut dilakukan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Penulis : Budi Rizki Yanto
Editor : Red
Sumber Berita: Humas polres Ogan Ilir










