Ogan Ilir (Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com — Pengungkapan 10 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana narkotika sepanjang September 2026 oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers Polres Ogan Ilir pada 1 Oktober 2026, sebanyak 14 tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan satu perempuan, diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Polisi juga menyita 144 paket sabu dengan berat bruto 671,54 gram, serta sembilan butir ekstasi dan sejumlah pecahan pil ekstasi.

Budi Rizkiyanto menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajaran Satres Narkoba, khususnya Ps. Kasat Resnarkoba IPTU Ahmad Surya Atmaja, S.H., atas kerja penegakan hukum yang telah dilakukan.
«“Saya memberikan apresiasi atas kerja Polres Ogan Ilir dalam mengungkap jaringan dan peredaran narkotika. Ini bukan semata-mata soal berapa banyak tersangka yang diamankan atau berapa gram barang bukti yang disita, tetapi tentang bagaimana negara hadir melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkotika.”»
Menurut Budi, pengungkapan tersebut dapat menjadi salah satu catatan penting dalam perjalanan penegakan hukum narkotika di Kabupaten Ogan Ilir, khususnya apabila proses penyidikan, pembuktian dan penanganan perkara dilaksanakan secara konsisten berdasarkan hukum.
Namun, Budi menegaskan bahwa apresiasi publik terhadap kinerja kepolisian harus berjalan bersamaan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, penghormatan terhadap HAM, serta asas praduga tak bersalah.
“Penindakan harus keras terhadap peredaran narkotika, tetapi proses hukumnya juga harus tetap profesional, objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap tersangka tetap memiliki hak hukum dan status bersalah harus ditentukan melalui proses peradilan,” tegasnya.
Budi juga menilai keberhasilan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya diukur dari jumlah kasus dan barang bukti yang berhasil disita. Yang lebih penting adalah kemampuan aparat mengurai rantai peredaran, pemasok, jaringan, sumber barang, serta aliran distribusinya sesuai kewenangan dan alat bukti yang sah.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip penanganan perkara narkotika yang menempatkan profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian penting dari proses penyelidikan dan penyidikan.
Bukan Sekadar Menangkap, Tetapi Memutus Mata Rantai
Budi berharap keberhasilan September 2026 tidak berhenti sebagai angka dalam konferensi pers.
“Catatan sejarah yang sesungguhnya bukan hanya berapa orang yang ditangkap. Catatan sejarahnya adalah ketika Polres Ogan Ilir mampu menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika dilakukan secara konsisten, tidak tebang pilih, berbasis bukti, dan mampu memutus mata rantai peredarannya,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap lingkungan masing-masing.
Informasi masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan pengungkapan peredaran narkotika. Dalam salah satu pengungkapan terbaru, Polres Ogan Ilir juga menyebut adanya laporan interaktif masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.
Apresiasi Sekaligus Pengingat
Budi menilai apresiasi terhadap kepolisian harus menjadi energi positif untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum.
“Saya mengapresiasi Polres Ogan Ilir. Tetapi apresiasi bukan berarti kritik dihentikan. Justru semakin besar kepercayaan publik, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjaga profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas,” kata Budi.
Menurutnya, semangat tersebut sejalan dengan arah Polri Presisi yang menekankan pendekatan prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.
Budi berharap jajaran Polres Ogan Ilir terus menjaga momentum tersebut melalui penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan narkotika, tetapi tetap adil terhadap setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
“Perang terhadap narkotika harus menjadi perang negara bersama masyarakat. Polisi bekerja dengan kewenangannya, masyarakat memberikan informasi dan pengawasan, sementara seluruh proses hukum harus berjalan berdasarkan hukum dan alat bukti. Dengan demikian, pemberantasan narkotika tidak hanya menghasilkan penangkapan, tetapi benar-benar menghadirkan rasa aman dan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Ogan Ilir.”
Budi Rizkiyanto
Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik
Penulis : Budi Rizki Yanto
Editor : Red
Sumber Berita: Humas Polres Ogan Ilir










