Cybermabespolri.com
Muara Enim –
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, dan/atau suap pada kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, terhadap KT, selaku anggota DPRD Muara Enim, serta RA, yang merupakan anak dari KT. Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan proyek terkait pencairan uang muka kegiatan pengembangan jaringan irigasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu memiliki nilai kontrak sebesar Rp7 miliar. Dana sekitar Rp1,6 miliar yang diterima diduga telah digunakan untuk membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.
Penggeledahan Tiga Lokasi Usai penangkapan, Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni: Rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim;
Rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim;
Rumah saksi MH di Jalan Pramuka IV RT 01 RW 07, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Alphard, dokumen, perangkat elektronik (handphone), serta surat-surat yang diduga berkaitan dengan perkara.
Keterangan Resmi Kejati Sumsel
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 10 orang saksi.
“Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut, penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil Alphard, dokumen, handphone, serta barang-barang lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, perkara tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk unsur Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah, apabila ditemukan keterkaitan.
(Oman)












