DI BALIK “KERAJAAN” HAJI ISAM: PENGUSAHA KAYA BERATAS PARIGI MOUTONG — DUGAAN BANYAK TAPI TIDAK PERNAH DIPERIKSA

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

JAKARTA, 15 JUNI 2026 – Andi Syamsuddin Arsyad, yang lebih dikenal dengan sapaan Haji Isam, adalah pengusaha berpengaruh di Indonesia bagian selatan dan timur. Ia adalah pemilik kelompok usaha Jhonlin Group yang bisnisnya mencakup pertambangan batubara, perkebunan kelapa sawit, pelayaran, penerbangan, hingga pengolahan nikel dengan nilai bisnis mencapai triliunan rupiah. Namun, banyak kasus dugaan pelanggaran hukum yang muncul bertahun-tahun, sementara dirinya tidak pernah diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka.

BERBAGAI DUGAAN YANG MUNCUL

Beberapa kasus yang terkait dengan dirinya dan kelompok usahanya antara lain:

1. KASUS PAJAK TAHUN 2023–2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian manfaat sebesar Rp3,5 miliar kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan penilaian kewajiban pajak PT Jhonlin Baratama periode 2016–2017. Proses hukum yang berjalan hanya menjangkau pihak operasional, sementara Haji Isam tidak pernah dipanggil untuk pemeriksaan.

2. KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN KONFLIK LAHAN

Laporan dari lembaga pemantau Lakatan Hukum Indonesia (Lakta Hukum) pada bulan Mei 2026 mencatat adanya perubahan tutupan hutan seluas 10.650 hektare di kawasan konsesi yang terkait dengan kelompok usahanya di Pulau Laut, Kalimantan Selatan. Selain itu, masyarakat adat di Merauke, Papua Selatan, mengeluhkan penggunaan lahan dalam proyek pertanian yang dipimpinnya.

3. PERKEMBANGAN BISNIS DAN PENGHARGAAN NEGARA

Pada bulan Mei 2026, tercatat akuisisi saham di sektor pengolahan nikel senilai Rp936,65 miliar. Sebelumnya, pada tahun 2025, ia menerima penghargaan Bintang Mahaputra Utama dan ditunjuk sebagai pemimpin proyek pertanian seluas 1 juta hektare di Merauke.

HUBUNGAN DENGAN KEKUASAAN

Analis politik mencatat bahwa kekuatan Haji Isam tidak terlepas dari hubungan dengan pejabat penting di Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perhubungan. Kerjasama dan dukungan politik juga diakui secara terbuka oleh kedua pihak.

Hal ini membuat masyarakat bertanya: “Mengapa rakyat biasa yang terlibat konflik atau menyampaikan pendapat segera diambil tindakan hukum, namun mereka yang memiliki kekayaan tampaknya luput?”

PRINSIP HUKUM YANG TERJEJAK

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) secara jelas menetapkan bahwa “Seluruh rakyat berhak mendapatkan kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan, dan wajib tunduk pada hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali.” Namun, realitas yang terjadi menunjukkan adanya kesenjangan antara prinsip dan pelaksanaan hukum.

Hingga bulan Juni 2026, tidak ada pernyataan resmi dari KPK, Kejaksaan Agung, atau Kepolisian yang menjelaskan mengapa Haji Isam tidak pernah diperiksa. Sementara itu, pihak kelompok usaha menyatakan bahwa seluruh kegiatan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PERTANYAAN PENTING: HARUSKAH HUKUM BERLAKU SESUAI DENGAN KEDUDUKAN?

PENULIS: Muhammad Raihan Panintjo
Kontributor Cyber Crime Mabes Polri

Sumber Berita:JAKI (Pemprov DKI Jakarta)
Jl. Medan Merdeka Sel. No. 8-9, Gambir, Jakarta Pusat 10110

Penulis : M. Raihan Panintjo

Editor : Za

Sumber Berita: Sulewesi tengah palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar
Wanita Honorer DPRD Palembang Tewas Terjebak Kebakaran Warung di Banyuasin, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Budi Rizkiyanto Desak KPK, Kejagung, dan Kapolri Turun ke Ogan Ilir Selidiki Dugaan Korupsi
Gencar Patroli Sore, Satlantas Polres Rejang Lebong Bubarkan Balap Liar dan Tilang Satu Pemotor
Alternatif Tempat Nongkrong Baru : Soe pan Djie Coffee Resmi Dibuka 24 Jam Dicurup Tengah Siap Jadi Lokasi Noba
Polsek Rantau Bayur Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Pemuda, Perkuat Sinergitas dan Kamtibmas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Senin, 15 Juni 2026 - 14:36 WIB

Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar

Senin, 15 Juni 2026 - 09:05 WIB

Budi Rizkiyanto Desak KPK, Kejagung, dan Kapolri Turun ke Ogan Ilir Selidiki Dugaan Korupsi

Senin, 15 Juni 2026 - 08:11 WIB

Gencar Patroli Sore, Satlantas Polres Rejang Lebong Bubarkan Balap Liar dan Tilang Satu Pemotor

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!