DI BALIK “KERAJAAN” HAJI ISAM: PENGUSAHA KAYA BERATAS PARIGI MOUTONG — DUGAAN BANYAK TAPI TIDAK PERNAH DIPERIKSA

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

JAKARTA, 15 JUNI 2026 – Andi Syamsuddin Arsyad, yang lebih dikenal dengan sapaan Haji Isam, adalah pengusaha berpengaruh di Indonesia bagian selatan dan timur. Ia adalah pemilik kelompok usaha Jhonlin Group yang bisnisnya mencakup pertambangan batubara, perkebunan kelapa sawit, pelayaran, penerbangan, hingga pengolahan nikel dengan nilai bisnis mencapai triliunan rupiah. Namun, banyak kasus dugaan pelanggaran hukum yang muncul bertahun-tahun, sementara dirinya tidak pernah diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka.

BERBAGAI DUGAAN YANG MUNCUL

Beberapa kasus yang terkait dengan dirinya dan kelompok usahanya antara lain:

1. KASUS PAJAK TAHUN 2023–2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian manfaat sebesar Rp3,5 miliar kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan penilaian kewajiban pajak PT Jhonlin Baratama periode 2016–2017. Proses hukum yang berjalan hanya menjangkau pihak operasional, sementara Haji Isam tidak pernah dipanggil untuk pemeriksaan.

2. KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN KONFLIK LAHAN

Laporan dari lembaga pemantau Lakatan Hukum Indonesia (Lakta Hukum) pada bulan Mei 2026 mencatat adanya perubahan tutupan hutan seluas 10.650 hektare di kawasan konsesi yang terkait dengan kelompok usahanya di Pulau Laut, Kalimantan Selatan. Selain itu, masyarakat adat di Merauke, Papua Selatan, mengeluhkan penggunaan lahan dalam proyek pertanian yang dipimpinnya.

3. PERKEMBANGAN BISNIS DAN PENGHARGAAN NEGARA

Pada bulan Mei 2026, tercatat akuisisi saham di sektor pengolahan nikel senilai Rp936,65 miliar. Sebelumnya, pada tahun 2025, ia menerima penghargaan Bintang Mahaputra Utama dan ditunjuk sebagai pemimpin proyek pertanian seluas 1 juta hektare di Merauke.

HUBUNGAN DENGAN KEKUASAAN

Analis politik mencatat bahwa kekuatan Haji Isam tidak terlepas dari hubungan dengan pejabat penting di Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perhubungan. Kerjasama dan dukungan politik juga diakui secara terbuka oleh kedua pihak.

Hal ini membuat masyarakat bertanya: “Mengapa rakyat biasa yang terlibat konflik atau menyampaikan pendapat segera diambil tindakan hukum, namun mereka yang memiliki kekayaan tampaknya luput?”

PRINSIP HUKUM YANG TERJEJAK

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) secara jelas menetapkan bahwa “Seluruh rakyat berhak mendapatkan kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan, dan wajib tunduk pada hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali.” Namun, realitas yang terjadi menunjukkan adanya kesenjangan antara prinsip dan pelaksanaan hukum.

Hingga bulan Juni 2026, tidak ada pernyataan resmi dari KPK, Kejaksaan Agung, atau Kepolisian yang menjelaskan mengapa Haji Isam tidak pernah diperiksa. Sementara itu, pihak kelompok usaha menyatakan bahwa seluruh kegiatan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PERTANYAAN PENTING: HARUSKAH HUKUM BERLAKU SESUAI DENGAN KEDUDUKAN?

PENULIS: Muhammad Raihan Panintjo
Kontributor Cyber Crime Mabes Polri

Sumber Berita:JAKI (Pemprov DKI Jakarta)
Jl. Medan Merdeka Sel. No. 8-9, Gambir, Jakarta Pusat 10110

Penulis : M. Raihan Panintjo

Editor : Za

Sumber Berita: Sulewesi tengah palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence
Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi
Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
Kapolda Bengkulu Pimpin Penggerebekan Diduga Sarang Narkoba di Kampung Jeruk
Besar – Besaran ! 600 Personel Gabungan Serbu Kawasan Narkoba & Perjudian di Binduriang
Kapolda Sumsel Dengarkan Langsung Aspirasi Mahasiswa, Dialog Berlangsung Damai dan Kondusif
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!