Cybermabespolri.com
JAKARTA, 15 JUNI 2026 – Andi Syamsuddin Arsyad, yang lebih dikenal dengan sapaan Haji Isam, adalah pengusaha berpengaruh di Indonesia bagian selatan dan timur. Ia adalah pemilik kelompok usaha Jhonlin Group yang bisnisnya mencakup pertambangan batubara, perkebunan kelapa sawit, pelayaran, penerbangan, hingga pengolahan nikel dengan nilai bisnis mencapai triliunan rupiah. Namun, banyak kasus dugaan pelanggaran hukum yang muncul bertahun-tahun, sementara dirinya tidak pernah diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka.
BERBAGAI DUGAAN YANG MUNCUL
Beberapa kasus yang terkait dengan dirinya dan kelompok usahanya antara lain:
1. KASUS PAJAK TAHUN 2023–2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian manfaat sebesar Rp3,5 miliar kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan penilaian kewajiban pajak PT Jhonlin Baratama periode 2016–2017. Proses hukum yang berjalan hanya menjangkau pihak operasional, sementara Haji Isam tidak pernah dipanggil untuk pemeriksaan.
2. KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN KONFLIK LAHAN
Laporan dari lembaga pemantau Lakatan Hukum Indonesia (Lakta Hukum) pada bulan Mei 2026 mencatat adanya perubahan tutupan hutan seluas 10.650 hektare di kawasan konsesi yang terkait dengan kelompok usahanya di Pulau Laut, Kalimantan Selatan. Selain itu, masyarakat adat di Merauke, Papua Selatan, mengeluhkan penggunaan lahan dalam proyek pertanian yang dipimpinnya.
3. PERKEMBANGAN BISNIS DAN PENGHARGAAN NEGARA
Pada bulan Mei 2026, tercatat akuisisi saham di sektor pengolahan nikel senilai Rp936,65 miliar. Sebelumnya, pada tahun 2025, ia menerima penghargaan Bintang Mahaputra Utama dan ditunjuk sebagai pemimpin proyek pertanian seluas 1 juta hektare di Merauke.
HUBUNGAN DENGAN KEKUASAAN
Analis politik mencatat bahwa kekuatan Haji Isam tidak terlepas dari hubungan dengan pejabat penting di Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perhubungan. Kerjasama dan dukungan politik juga diakui secara terbuka oleh kedua pihak.
Hal ini membuat masyarakat bertanya: “Mengapa rakyat biasa yang terlibat konflik atau menyampaikan pendapat segera diambil tindakan hukum, namun mereka yang memiliki kekayaan tampaknya luput?”
PRINSIP HUKUM YANG TERJEJAK
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) secara jelas menetapkan bahwa “Seluruh rakyat berhak mendapatkan kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan, dan wajib tunduk pada hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali.” Namun, realitas yang terjadi menunjukkan adanya kesenjangan antara prinsip dan pelaksanaan hukum.
Hingga bulan Juni 2026, tidak ada pernyataan resmi dari KPK, Kejaksaan Agung, atau Kepolisian yang menjelaskan mengapa Haji Isam tidak pernah diperiksa. Sementara itu, pihak kelompok usaha menyatakan bahwa seluruh kegiatan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PERTANYAAN PENTING: HARUSKAH HUKUM BERLAKU SESUAI DENGAN KEDUDUKAN?
PENULIS: Muhammad Raihan Panintjo
Kontributor Cyber Crime Mabes Polri
Sumber Berita:JAKI (Pemprov DKI Jakarta)
Jl. Medan Merdeka Sel. No. 8-9, Gambir, Jakarta Pusat 10110
Penulis : M. Raihan Panintjo
Editor : Za
Sumber Berita: Sulewesi tengah palu












