Rejang Lebong, Cybermabespolri.Com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rejang Lebong terus berkomitmen memberantas aksi balapan liar yang kerap meresahkan pengguna jalan. Dalam giat patroli kewilayahan yang digelar pada Minggu sore (14/06/2026), petugas berhasil membubarkan kerumunan remaja dan menilang satu unit sepeda motor yang terlibat aksi balap liar.
Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ini berlangsung menjelang petang, mulai pukul 17:00 WIB hingga 18:00 WIB. Operasi penyisiran jalur lintas dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Rejang Lebong, Ipda Rohadi, S.H., bersama sejumlah anggotanya.
Kronologi Penertiban di Kawasan Tebing Suban
Petugas bergerak dari Mapolres Rejang Lebong guna menyisir sejumlah rute yang ditengarai sering dijadikan arena adu ketangkasan ilegal. Rute patroli meliputi kawasan Air Rambai, Jalan Baru, Sukaraja, Kesambe Baru, hingga ke Kelurahan Talang Ulu.
Saat tiba di area Tikungan Mahi yang mengarah ke objek wisata Tebing Suban, petugas mendapati kerumunan pemuda yang sedang melakukan aktivitas balap liar (bali).
Melihat kedatangan mobil patroli kepolisian, para remaja tersebut langsung kocar-kacir melarikan diri. Kendati demikian, kesigapan petugas di lapangan berhasil menjaring satu orang pelaku berikut kendaraan jenis sepeda motor matik merk Honda yang digunakannya. Kendaraan tersebut langsung diamankan ke Mapolres dan diberikan sanksi tegas berupa tilang di tempat karena terbukti melanggar UU Lalu Lintas.
Imbauan Tegas: Larang Knalpot Brong dan Sediakan Layanan 110
Di sela-sela memimpin jalannya penertiban, Kanit Turjawali Ipda Rohadi memberikan imbauan keras kepada para remaja dan orang tua agar tidak membiarkan anak-anak mereka terlibat dalam aksi balapan liar di jalan umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas. Aksi balap liar ini sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Selain itu, kami tegaskan agar setiap kendaraan wajib dilengkapi kaca spion, plat nomor (TNKB) sesuai spesifikasi teknis, serta wajib menggunakan knalpot standar pabrikan. Kami melarang keras penggunaan knalpot brong,” ujar Ipda Rohadi.
Pihak Polres Rejang Lebong juga meminta peran aktif masyarakat untuk menjaga ketertiban lingkungan. Jika warga melihat atau mengetahui adanya indikasi balap liar maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera hubungi layanan Call Center Polri 110 (bebas pulsa) yang siaga 24 jam penuh agar dapat segera ditindaklanjuti.Sumber Humas Polres Rejang Lebong.
Penulis : Edi kaperwil
Editor : Za
Sumber Berita: polres Rejang Lebong.












