Cybermabespolri.com
Ogan Ilir, – Masyarakat Desa Tanjung Laut Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir resmi mengajukan surat somasi hukum terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh oknum yang diduga merupakan bagian dari mafia tanah.
Masyarakat menegaskan bahwa pihak yang bersangkutan tidak memiliki hak apapun atas tanah yang telah menjadi milik bersama setempat secara turun temurun dari nenek moyang dan tercatat dalam sejarah desa.
Sebagian tanah tersebut belum sempat diurus sertifikatnya akibat keterbatasan faktor ekonomi dan sumber daya manusia masyarakat. Namun demikian, statusnya sebagai tanah marga telah menjadi bagian dari identitas dan hak masyarakat Desa Tanjung Laut sejak lama.
Dalam surat somasi yang akan disampaikan kepada BPN Ogan Ilir, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, dan instansi terkait lainnya, masyarakat menyatakan bahwa tanah tersebut diduga telah dikuasai secara tidak sah dan bahkan berhasil memperoleh sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ogan Ilir pada tahun 2016.
Hal ini membuat harapan masyarakat untuk mengelola dan mendapatkan pengakuan hukum atas tanah mereka menjadi terhalang.
Tuntutan hukum masyarakat didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Pasal 1 menjelaskan bahwa tanah merupakan hak rakyat yang harus dijamin oleh negara.
Pasal 19 ayat (2) huruf c mengatur bahwa sertifikat tanah dapat dibantah jika terdapat bukti sah yang menunjukkan kekeliruan atau praktik tidak sah dalam penerbitannya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 385 ayat (1) mengatur larangan penguasaan tanah tanpa hak dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Pasal 263 ayat (1) dan (2) mengatur tentang pemalsuan surat atau dokumen yang menimbulkan kerugian, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal 1365 memberikan dasar bagi masyarakat untuk mengajukan tuntutan ganti rugi dan pengembalian hak atas tanah akibat perbuatan melawan hukum.
Pasal 1868 dan 1869 mengatur bahwa sertifikat tanah dapat dinyatakan cacat hukum jika terbukti dibuat dengan cara tidak sah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa sertifikat hak atas tanah harus sesuai dengan data fisik dan yuridis. “Jika tidak sesuai, sertifikat tersebut dapat dicabut atau dinyatakan tidak sah.
Selain itu, tuntutan masyarakat sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Penataan dan Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang menjadi landasan dalam memberantas praktik ilegal penguasaan tanah.
Perwakilan masyarakat Desa Tanjung Laut menyampaikan bahwa mereka hanya mengharapkan keadilan hukum yang objektif dari negara.
“Kami berharap negara hanya tunduk pada aturan hukum yang sesungguhnya dan takut kepada rakyat Indonesia, bukan membekingi atau melindungi oknum mafia tanah,” ujar mereka.
Mereka juga mengajukan pertanyaan mendasar terkait proses penerbitan sertifikat, “Asal usul tanah yang diduga diserobot ini tidak jelas bagi kami masyarakat yang telah menguasainya turun temurun.
Bagaimana bisa diterbitkan sertifikat Apakah ada praktik tidak benar dalam prosesnya Kami ingin tahu bagaimana hukum di negeri ini bekerja untuk melindungi hak rakyat kecil.”
Masyarakat juga menegaskan dukungan penuh terhadap komitmen Presiden Republik Indonesia Jenderal Prabowo Subianto yang telah bertekad untuk memberantas mafia tanah dan praktik-praktik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Masyarakat secara tegas mengajukan permintaan agar pihak terkait melakukan peninjauan ulang sertifikat yang diterbitkan kepada pihak yang diduga menyerobot tanah marga tersebut. Mereka memberikan batas waktu 14 hari kerja kepada pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan mengambil langkah penyelesaian secara hukum.
Jika tidak mendapat tanggapan yang memuaskan atau tidak ada upaya nyata untuk menyelesaikan masalah ini dalam jangka waktu yang ditetapkan, masyarakat akan mengambil langkah hukum lebih lanjut melalui pengajuan gugatan resmi di Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Surat Somasi Masyarakat Desa Tanjung Laut dan Analisis Hukum dari Tim Advokat Masyarakat
Penulis : 7 firus
Sumber Berita: Ogan ilir












