Palembang, cybermabespolri.com
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM Tahun 2018–2022, Rabu (25/2/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi,
yakni:
Rumah tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM yang berlokasi di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang yang beralamat di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
“Dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor kegiatan pendistribusian semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM Tahun 2018–2022,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan penggeledahan di kedua lokasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Sumsel masih terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
(Oman)












