Palembang, Cybermabespolri.com –
Dewan Pimpinan Pusat LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPP LSM GRANSI) bersama gabungan LSM dan wartawan Sumatera Selatan menggelar aksi penyampaian aspirasi di halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin (2/3/2026).
Aksi tersebut menyoroti polemik penanganan dugaan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kejaksaan Negeri Banyuasin yang berujung pada pelepasan pihak yang diamankan dengan alasan adanya perdamaian antara pihak pertama yang disebut sebagai anak kepala sekolah dan pihak kedua oknum LSM.
Massa mempertanyakan konsistensi proses serta transparansi penanganan perkara tersebut. Mereka juga menegaskan, apabila perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, maka penanganannya merupakan kewenangan kepolisian. Atas dasar itu, massa menduga telah terjadi pelampauan atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Kejari Banyuasin.
Soroti Puluhan Papan Bunga
Selain tuntutan hukum, massa aksi juga menyoroti keberadaan puluhan papan bunga di depan kantor Kejari Banyuasin dan Kejati Sumsel yang berisi ucapan terima kasih atas tindakan tegas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Banyuasin terhadap LSM yang disebut meresahkan kepala sekolah.
Menurut pengamatan peserta aksi, papan bunga tersebut dikirim atas nama berbeda-beda dan disebut berasal dari kepala sekolah se-Banyuasin. Namun, mereka mengklaim papan bunga yang terpasang, khususnya di depan Kejati Sumsel, diproduksi oleh satu perusahaan karangan bunga yang sama.
Temuan itu memunculkan dugaan di kalangan massa bahwa papan bunga tersebut terkesan terkoordinasi dan dinilai berpotensi membentuk opini negatif terhadap lembaga kontrol sosial.
“Kami mempertanyakan apakah ini murni aspirasi atau ada upaya pengiringan opini publik. Karena secara fisik terlihat dibuat oleh satu perusahaan yang sama, meski pengirimnya berbeda-beda,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.
Pertanyaan Kritis Massa
Massa juga mempertanyakan klaim “tindakan tegas” sebagaimana tertuang dalam papan bunga.
“Tindakan tegas yang mana? Bukankah pihak yang diduga OTT telah dilepaskan karena tidak cukup bukti dan bahkan terjadi perdamaian? Lalu dasar ucapan terima kasih itu apa?” seru orator lainnya.
Selain itu, massa menyoroti prioritas penanganan perkara yang disebut bernilai sekitar Rp200 ribu. Mereka menilai masih banyak laporan masyarakat di Kejari Banyuasin yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Tuntutan dan Ultimatum
Dalam pernyataan sikapnya, GRANSI dan gabungan LSM–wartawan Sumsel menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
Pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat.
Evaluasi total terhadap prosedur penanganan perkara.
Keterbukaan informasi publik terkait alasan pelepasan pihak yang diamankan.
Pencopotan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) berinisial GV (Giovanni) sebagai bentuk tanggung jawab struktural.
Massa juga menyampaikan ultimatum bahwa apabila tuntutan tersebut tidak direspons secara serius oleh pimpinan Kejati Sumsel, mereka akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Aksi tersebut diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny, yang menyatakan bahwa aspirasi massa akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menjadi bahan evaluasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Kejari Banyuasin terkait sorotan papan bunga maupun tuntutan pencopotan jabatan yang disuarakan massa aksi.
(Oman)












