Cybermabespolri.com
YOGYAKARTA – Rencana Badan Gizi Nasional (BGN) membentuk satuan khusus yang ditugaskan untuk memantau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan melaksanakan proses sertifikasi mendapat atensi dari Guru Besar Teknologi Pangan dan Hasi Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian UGM, Prof.Sri Raharjo.
Satuan khusus ini dibetuk BGN sebagai respon banyaknya laporan dan kritik tentang menu makanan mentah yang diunggah oleh orang tua siswa penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Ramadan lalu. Publik memandang bahwa program MBG seharusnya menyajikan makanan siap santap dengan kondisi bersih, sehingga tidak menimbulkan kasus keracunan yang lebih luas.
Namun Prof. Sri Raharjo menyayangkan pembentukan satuan sertifikasi ini baru ditintaklanjuti oleh BGN usai serangkaian komplain dan kasus keracunan bermunculan. Menurutnya, proses tahapan sertifikasi seharusnya menjadi bagian prosedur yang seharusnya ada pada tahapan perencanaan pembangunan dapur SPPG.
Idealnya jauh sebelum SPPG resmi beroprasi. Dengan keteralambatan proses audit ini, tentu kesiapan program MBG masih sangat perlu ditinjau Kembali,” kata Sri Raharjo, dikutip dari laman resmi UGM, Rabu (1/4/2026).
Dia menegaskan, peran krusial lembaga sertifikasi yang akan dibentuk harus independen dan teruji kompetensinya. Sebab, satuan pemantau yang berkompeten menjadi bagian penting untuk menilai kelayakan operasional SPPG.
Namun pembentukan, inisiatif BGN membentuk satuan pemantau dan sertifikasi ini juga dapat memantik konflik kepentengan yang akan berujung pada efektivitas program yang kembali menjadi pertanyaan.
Disinilah alasan mengapa independensi satuan pemantau atau lembaga sertifikasi SPPG tidak dapat ditawar oleh pihak manapun. Jika ada klasifikasi kelayakan SPPG, BGN tidak bisa membentuk satuan sendiri. Lembaga sertifikasinya harus pihak ketiga yang tidak terafiliasi oleh kepentingan apapun,” terangnya.
Menurutnya, lembaga sertifikasi wajib diisi oleh auditor yang telah dilatih dengan program baku, pelatihan, pengetahuan sesuai aspek yang diujikan melalui uji kompetensi.
Pakar teknologi pangan UGM ini juga menilai, inkompetensi satuan pemantau atau lembaga sertifikasi justru dapat menyebabkan pembengkakan anggaran dan potensi masalah baru yang dapat muncul kapan saja.
Dalam penyediaan makanan itu urusannya tidak selesai denga ketua, akuntan, dan alhli gizi di setiap unit SPPG, karena memang focus mereka hanya di peran masing-masing, selebihnya operasional. Sistem yang tidak siap akan menghasilkan sertifikasi yang tidak layak, dan akan memperlambat operasional,” tutur Sri.*
Penulis : Yusuf eka saputra
Editor : Zaza
Sumber Berita: Yogyakarta












