Digulung Tanpa Ampun! Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Tumbangkan Dua Pengedar Sabu, 19 Paket Narkotika Disita

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan ilir ,Cybermabespolri.com

Sat Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap dalam sebuah penggerebekan di wilayah Kecamatan Pemulutan.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun III RT 008 Desa Babatan Saudagar, Kabupaten Ogan Ilir. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R.I. dan M., yang merupakan warga setempat.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin oleh Kanit 1 langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 5,18 gram yang diduga siap diedarkan.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa lima plastik klip kosong, satu sekop plastik, satu dompet kecil, serta dua unit handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, SH mengungkapkan bahwa kedua pelaku berperan sebagai pengedar atau perantara dalam peredaran narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Saat ini masih kami lakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Sat Narkoba Polres Ogan Ilir juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.

Penulis : Oman

Editor : Sukirman

Sumber Berita: Humas polres Ogan Ilir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Maut Di Jalan Lintas Timur (Jalintim)Palembang-Jambi KM 198 Desa Simpang Bayat Sungguh Tragis Yang Medalam
Polres Banyuasin Tangkap Sopir 51 Tahun Terkait Kasus Sabu, Amankan 9 Paket Barang Bukti
Persiapan May Day 2026, Partai Buruh Gelar Baksos dan Siap Jaga Kondusivitas di Sumsel
Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai
Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita
Polda Sumsel Bongkar Praktik Barter BBM Subsidi, 11 Tersangka Diamankan di Musi Rawas
POLRES OGAN ILIR TERIMA KUNJUNGAN KERJA KAKORBINMAS BAHARKAM POLRI, PERKUAT PERAN BHABINKAMTIBMAS
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:28 WIB

Kecelakaan Maut Di Jalan Lintas Timur (Jalintim)Palembang-Jambi KM 198 Desa Simpang Bayat Sungguh Tragis Yang Medalam

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:05 WIB

Polres Banyuasin Tangkap Sopir 51 Tahun Terkait Kasus Sabu, Amankan 9 Paket Barang Bukti

Kamis, 30 April 2026 - 19:21 WIB

Persiapan May Day 2026, Partai Buruh Gelar Baksos dan Siap Jaga Kondusivitas di Sumsel

Kamis, 30 April 2026 - 19:17 WIB

Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai

Kamis, 30 April 2026 - 18:30 WIB

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita

Berita Terbaru