Digulung Tanpa Ampun! Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Tumbangkan Dua Pengedar Sabu, 19 Paket Narkotika Disita

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan ilir ,Cybermabespolri.com

Sat Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap dalam sebuah penggerebekan di wilayah Kecamatan Pemulutan.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun III RT 008 Desa Babatan Saudagar, Kabupaten Ogan Ilir. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R.I. dan M., yang merupakan warga setempat.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin oleh Kanit 1 langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 5,18 gram yang diduga siap diedarkan.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa lima plastik klip kosong, satu sekop plastik, satu dompet kecil, serta dua unit handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, SH mengungkapkan bahwa kedua pelaku berperan sebagai pengedar atau perantara dalam peredaran narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Saat ini masih kami lakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Sat Narkoba Polres Ogan Ilir juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.

Penulis : Oman

Editor : Sukirman

Sumber Berita: Humas polres Ogan Ilir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Stabilitas Nasional, Polda Sumsel Gelar Operasi Disiplin Internal Anggota
Polda Sumsel Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Melalui Distribusi Panen Jagung Prabumulih
Pererat Sinergi Ulama dan Polri, Kapolda Sumsel Hadiri Manaqib Qubro Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Meriahkan Piala Dunia 2026: Kodim 0409 Rejang Lebong Gelar Nobar Prancis Vs Senegal, Berhadiah Minyak Goreng Gratis!
Polda Sumsel Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Sehari, Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap di Lubuk Linggau dan OKU
Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:28 WIB

Perkuat Stabilitas Nasional, Polda Sumsel Gelar Operasi Disiplin Internal Anggota

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:43 WIB

Polda Sumsel Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Melalui Distribusi Panen Jagung Prabumulih

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:12 WIB

Pererat Sinergi Ulama dan Polri, Kapolda Sumsel Hadiri Manaqib Qubro Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:38 WIB

Meriahkan Piala Dunia 2026: Kodim 0409 Rejang Lebong Gelar Nobar Prancis Vs Senegal, Berhadiah Minyak Goreng Gratis!

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:32 WIB

Polda Sumsel Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Sehari, Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap di Lubuk Linggau dan OKU

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!