Digulung Tanpa Ampun! Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Tumbangkan Dua Pengedar Sabu, 19 Paket Narkotika Disita

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan ilir ,Cybermabespolri.com

Sat Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap dalam sebuah penggerebekan di wilayah Kecamatan Pemulutan.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun III RT 008 Desa Babatan Saudagar, Kabupaten Ogan Ilir. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R.I. dan M., yang merupakan warga setempat.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin oleh Kanit 1 langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 5,18 gram yang diduga siap diedarkan.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa lima plastik klip kosong, satu sekop plastik, satu dompet kecil, serta dua unit handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, SH mengungkapkan bahwa kedua pelaku berperan sebagai pengedar atau perantara dalam peredaran narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Saat ini masih kami lakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Sat Narkoba Polres Ogan Ilir juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.

Penulis : Oman

Editor : Sukirman

Sumber Berita: Humas polres Ogan Ilir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Operasi Aman Nusa II Padamkan Karhutla di Desa Ibul Besar I Ogan Ilir
Wakapolda Sumsel Perkuat Penyidikan untuk Optimalkan Penegakan Hukum Karhutla
Polres OKU Selatan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat MPA Zona II
Usai Gerebek Diskotik Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Dicopot dari Jabatan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri .
Tragedi Anak Tenggelam di Sungai Musi, Tiga Korban Ditemukan Meninggal Dunia
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Selasa, 1 September 2026 - 18:19 WIB

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 September 2026 - 16:39 WIB

Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas

Selasa, 1 September 2026 - 06:56 WIB

Wakapolda Sumsel Perkuat Penyidikan untuk Optimalkan Penegakan Hukum Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Polres OKU Selatan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat MPA Zona II

Berita Terbaru

Palembang

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:19 WIB

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!