Progan Sumsel “Ultimatum” Kapolda: Bongkar Mafia BBM Ilegal Tanpa Tebang Pilih, atau Kepercayaan Publik Runtuh!

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

Palembang,– Senin 13 April 2026 Gelombang tekanan terhadap aparat penegak hukum kian menguat. DPW Pro Gerakan Nasional (Progan) Sumatera Selatan bersama sejumlah elemen masyarakat sipil resmi melayangkan laporan sekaligus melakukan audiensi dengan Kapolda Sumsel, menuntut pembongkaran total praktik gudang BBM ilegal di Sumsel, oplosan, hingga over tap yang diduga masih marak dan terkesan dibiarkan.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Indra Setiawan, SE (Ketua DPW Progan Sumsel), M. Ali Jaya, SE (Sekretaris DPD GPPS Kota Palembang), Rekily Devideiansyah (Ketua DPP MPHP Sumsel), Advokat Abu Karim, SH, Hendri Ardiansyah, SH, serta perwakilan masyarakat dan insan pers.

Pertemuan yang diterima jajaran Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumsel itu berubah menjadi forum kritik keras. Progan menilai penegakan hukum terhadap praktik ilegal BBM belum menunjukkan ketegasan dan justru menimbulkan kesan “tebang pilih”.

“Jangan setengah-setengah! Kalau mau ditertibkan, bongkar semua. Kalau tidak mampu, jangan hanya menyasar yang kecil sementara yang besar dibiarkan,” tegas Indra Setiawan dengan nada lantang.

Ia menegaskan, praktik gudang BBM ilegal dan oplosan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap negara dan keselamatan masyarakat.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

Praktik ilegal tersebut diduga kuat melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Pasal 53: Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin dapat dipidana.
Ancaman pidana: Penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
Pasal 55 KUHP (Penyertaan Tindak Pidana)

Menjerat pihak-pihak yang turut serta atau membantu praktik ilegal.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster energi)

Mempertegas kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko dalam sektor energi.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
Praktik BBM oplosan berpotensi merugikan konsumen dan membahayakan kendaraan serta keselamatan pengguna.

Indra juga menyoroti potensi kerugian negara akibat praktik over tap dan distribusi ilegal yang tidak tercatat secara resmi.

“Ini bukan lagi pelanggaran kecil. Ini sudah masuk kategori kejahatan ekonomi. Negara dirugikan, masyarakat juga terancam. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi jaringan mafia yang terstruktur,” ujarnya.

Progan Sumsel mendesak Polda Sumsel untuk:

Bertindak tegas tanpa pandang bulu
Membuka secara transparan hasil penindakan.

Mengusut kemungkinan adanya oknum yang membekingi
Menjamin penegakan hukum yang adil dan konsisten.

Menanggapi desakan tersebut, pihak Krimsus Polda Sumsel menyatakan bahwa seluruh laporan akan diteruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Audiensi ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat tidak lagi tinggal diam. Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum kini dipertaruhkan.

Jika penindakan tidak dilakukan secara menyeluruh dan transparan, bukan tidak mungkin isu mafia BBM ilegal akan semakin meluas dan mencederai wibawa hukum di Sumatera Selatan.

Penulis : As

Editor : Zaza

Sumber Berita: Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Haru di Musi Rawas: Kapolda Sumsel Terima Hadiah Gethuk Buatan Warga Korban Kebakaran
Tim Penyidik Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen
Polres Banyuasin Gelar FGD Sespim Polri 2026, Bahas Transformasi Kepemimpinan di Era Digital
Kapolda Sumsel Tegaskan Sinergi Polri dan Ulama dalam Menjaga Keutuhan NKRI di Tugu Mulyo
Penggerebekan Kost di Jalan Trikora Palembang Amankan Dua Tersangka, Sabu Ditemukan di Lantai TKP
Alumni PGAN 91 Palembang Hadiri Pemakaman Orang Tua Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU
KEJATI SUMSEL TETAPKAN 5 TERSANGKA DALAM DUA PERKARA BESAR: OBSTRUCTION OF JUSTICE DAN KORUPSI KUR
Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di GG Safira Curup Tengah,Pelaku Tak Berkutik
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 02:14 WIB

Momen Haru di Musi Rawas: Kapolda Sumsel Terima Hadiah Gethuk Buatan Warga Korban Kebakaran

Kamis, 30 April 2026 - 01:23 WIB

Tim Penyidik Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Rabu, 29 April 2026 - 13:42 WIB

Polres Banyuasin Gelar FGD Sespim Polri 2026, Bahas Transformasi Kepemimpinan di Era Digital

Rabu, 29 April 2026 - 13:32 WIB

Kapolda Sumsel Tegaskan Sinergi Polri dan Ulama dalam Menjaga Keutuhan NKRI di Tugu Mulyo

Rabu, 29 April 2026 - 10:12 WIB

Penggerebekan Kost di Jalan Trikora Palembang Amankan Dua Tersangka, Sabu Ditemukan di Lantai TKP

Berita Terbaru