Progan Sumsel “Ultimatum” Kapolda: Bongkar Mafia BBM Ilegal Tanpa Tebang Pilih, atau Kepercayaan Publik Runtuh!

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

Palembang,– Senin 13 April 2026 Gelombang tekanan terhadap aparat penegak hukum kian menguat. DPW Pro Gerakan Nasional (Progan) Sumatera Selatan bersama sejumlah elemen masyarakat sipil resmi melayangkan laporan sekaligus melakukan audiensi dengan Kapolda Sumsel, menuntut pembongkaran total praktik gudang BBM ilegal di Sumsel, oplosan, hingga over tap yang diduga masih marak dan terkesan dibiarkan.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Indra Setiawan, SE (Ketua DPW Progan Sumsel), M. Ali Jaya, SE (Sekretaris DPD GPPS Kota Palembang), Rekily Devideiansyah (Ketua DPP MPHP Sumsel), Advokat Abu Karim, SH, Hendri Ardiansyah, SH, serta perwakilan masyarakat dan insan pers.

Pertemuan yang diterima jajaran Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumsel itu berubah menjadi forum kritik keras. Progan menilai penegakan hukum terhadap praktik ilegal BBM belum menunjukkan ketegasan dan justru menimbulkan kesan “tebang pilih”.

“Jangan setengah-setengah! Kalau mau ditertibkan, bongkar semua. Kalau tidak mampu, jangan hanya menyasar yang kecil sementara yang besar dibiarkan,” tegas Indra Setiawan dengan nada lantang.

Ia menegaskan, praktik gudang BBM ilegal dan oplosan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap negara dan keselamatan masyarakat.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

Praktik ilegal tersebut diduga kuat melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Pasal 53: Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin dapat dipidana.
Ancaman pidana: Penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
Pasal 55 KUHP (Penyertaan Tindak Pidana)

Menjerat pihak-pihak yang turut serta atau membantu praktik ilegal.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster energi)

Mempertegas kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko dalam sektor energi.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
Praktik BBM oplosan berpotensi merugikan konsumen dan membahayakan kendaraan serta keselamatan pengguna.

Indra juga menyoroti potensi kerugian negara akibat praktik over tap dan distribusi ilegal yang tidak tercatat secara resmi.

“Ini bukan lagi pelanggaran kecil. Ini sudah masuk kategori kejahatan ekonomi. Negara dirugikan, masyarakat juga terancam. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi jaringan mafia yang terstruktur,” ujarnya.

Progan Sumsel mendesak Polda Sumsel untuk:

Bertindak tegas tanpa pandang bulu
Membuka secara transparan hasil penindakan.

Mengusut kemungkinan adanya oknum yang membekingi
Menjamin penegakan hukum yang adil dan konsisten.

Menanggapi desakan tersebut, pihak Krimsus Polda Sumsel menyatakan bahwa seluruh laporan akan diteruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Audiensi ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat tidak lagi tinggal diam. Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum kini dipertaruhkan.

Jika penindakan tidak dilakukan secara menyeluruh dan transparan, bukan tidak mungkin isu mafia BBM ilegal akan semakin meluas dan mencederai wibawa hukum di Sumatera Selatan.

Penulis : As

Editor : Zaza

Sumber Berita: Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda
Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Masjid Al-Huda menggelar zikir dan doa bersama dan Bazar
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:53 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:47 WIB

Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Masjid Al-Huda menggelar zikir dan doa bersama dan Bazar

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!