Respon Cepat Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Ungkap Peredaran Sabu di Rumah Kontrakan

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Palembang. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (16/4/2026) siang, petugas berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial R (40) di kawasan Alang-Alang Lebar.

Penangkapan terhadap tersangka yang berstatus sebagai ibu rumah tangga tersebut dilakukan di kediamannya di Jalan Mitra Haji, Kelurahan Karya Baru. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.

Pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit 4 Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penggerebekan sekira pukul 13.00 WIB. Saat penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan barang bukti yang tercecer di lantai dan diakui oleh tersangka sebagai miliknya untuk diedarkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,12 gram, satu buah sekop plastik, satu kotak plastik transparan, serta satu unit telepon seluler merek Vivo yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, melalui Kasat Resnarkoba, Faisal P. Manalu, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di tingkat pemukiman.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Tersangka saat ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memerangi narkotika secara menyeluruh.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Polda Sumsel berkomitmen melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

 

Reza js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamendagri Bima Ingatkan Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis dalam Optimalisasi Bonus Demografi
Satgas PRR Gelontorkan Rp537.22 Miliar, Penyintas Segera Renovasi Rumah
Dukung Program Prioritas Kapolri, Polda Sumsel Sosialisasikan Aplikasi Petugas 110 untuk Respon Cepat
Gacorr…..Polres Ogan Ilir kembali berhasil Amankan Pelaku Perbuatan Cabul terhadap Anak di Kawasan Wisata Teluk Seruo
Polda Sumsel Ringkus Pelaku Begal Viral di Palembang, Todong Korban Pakai Senjata Tajam
Camat Ilir Barat I Beserta jajaran Polsek Ilir Barat 1 Tinjau Pabrik Tahu Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan, Pengusaha Diundang Rapat
Buka RAT Primkoppol Polda Sumsel Wakapolda ; Majukan koperasi Sejahterahkan Anggota
Kapolres Banyuasin Kunjungi Polsek Tungkal Ilir, Perkuat Sinergitas dan Serahkan Bantuan Sosial
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:32 WIB

Wamendagri Bima Ingatkan Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis dalam Optimalisasi Bonus Demografi

Jumat, 17 April 2026 - 21:29 WIB

Satgas PRR Gelontorkan Rp537.22 Miliar, Penyintas Segera Renovasi Rumah

Jumat, 17 April 2026 - 19:10 WIB

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Ungkap Peredaran Sabu di Rumah Kontrakan

Jumat, 17 April 2026 - 14:32 WIB

Dukung Program Prioritas Kapolri, Polda Sumsel Sosialisasikan Aplikasi Petugas 110 untuk Respon Cepat

Jumat, 17 April 2026 - 11:10 WIB

Gacorr…..Polres Ogan Ilir kembali berhasil Amankan Pelaku Perbuatan Cabul terhadap Anak di Kawasan Wisata Teluk Seruo

Berita Terbaru